11 Ribu Peserta BPJS PBI Kota Serang Dinonaktifkan

Selasa 10-02-2026,20:26 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan Pe­ne­rima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Serang dinonaktifkan me­nyusul pemutakhiran data oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi men­jelaskan penonaktifan tersebut menyasar peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10 atau tergolong sejahtera, serta warga yang belum tercatat dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).

Meski dinonaktifkan, Ibra memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi daru­rat. Peserta yang membutuhkan penanganan medis dapat ber­obat ke rumah sakit atau pus­kesmas, lalu mengajukan reak­tivasi kepesertaan melalui Din­sos dengan melampirkan surat keterangan dokter.

“Kalau memang urgent, sila­kan berobat dulu. Bawa surat keterangan dokter ke Dinsos untuk proses reaktivasi,” ujar­nya, Selasa (10/2).

Ia menambahkan, proses penga­juan dilakukan melalui aplikasi SIKNG oleh operator Dinsos dan selanjutnya diaju­kan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Syarat utama reaktivasi adalah terdaftar dalam DTSN.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang juga menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga yang belum bisa langsung di­aktifkan kembali kepesertaan­nya, agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto, menilai penon­aktifan ribuan peserta PBI ters­ebut minim sosialisasi se­hingga memicu kebingungan di masyarakat. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat.

“Banyak yang tahu PBI-nya tidak aktif ketika sudah di rumah sakit. Ini tentu membuat masyarakat bingung,” katanya.

Menurut Edy, Komisi II se­bagai mitra kerja Dinsos akan melakukan pengawasan dan meminta agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum kebijakan diberlakukan. Ia juga tidak menutup kemungkinan masih ada warga tidak mampu yang terdampak akibat proses pemutakhiran data.

“Kami akan sampaikan kere­sahan masyarakat ini ke Dinsos. Jangan sampai warga yang me­mang masih tidak mampu justru terhapus dari data,” tegasnya.

BPJS Kesehatan PBI meru­pakan program Jaminan Kese­hatan Nasional (JKN) bagi war­ga tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditang­gung pemerintah. Pemerintah pusat menyatakan pemutak­hiran data dilakukan agar ban­tuan lebih tepat sasaran. (ald)

Kategori :