Ombudsman Minta Tambang Ilegal Ditutup Permanen

Kamis 05-02-2026,21:49 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup secara permanen, seluruh aktivitas pertambangan ilegal serta memproses secara hukum pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan ini disampaikan, menyusul masih maraknya praktik tambang ilegal yang akhirnya, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya. Hal itu disampaikan, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, ketika meninjau langsung galian C atau tambang ilegal dan legal, yang ada di Kampung Nanggerang, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (5/2).

Hadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, perwakilan DLH Provinsi Banten, dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal ini, merupakan bentuk mal administrasi serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sehingga, pihaknya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap keberadaan tambang ilegal dengan tidak hanya ditertibkan, namun harus ditutup secara permanen dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku.”Tambang ilegal harus ditutup secara permanen, dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, ini sudah jelas ada buktinya foto dan video kita telah kantongi, jangan takut pada oknum yang membackingi tambang ilegal ini. Harus ditutup permanen tanpa terkecuali, karena sudah banyak kerugian yang diakibatkan aktivitas tambang ilegal,” katanya.

Yeka menekankan, pemerintah jangan mengasihani para pemilik tambang ilegal, dengan cara meminta mereka mengurus izin-izinnya agar menjadi legal. Karena, aktivitas tambang ilegal sudah menimbulkan dampak besar, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara, serta dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.”Tambang itu ada yang berizin dan tidak berizin, yang tidak berizin ini jangan dikasihani, jangan minta mereka melengkapi izinnya agar bisa legal, namun langsung tutup tanpa pandang bulu. Saat ini, sudah ada satgasnya yang berarti harus bisa bertindak tegas, tutup permanen dan minta pemilik tambang memulihkan kondisi lingkungan yang telah dirusaknya,” ujarnya.

Dikatakan Yeka, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus digencarkan, baik oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sampai pemerintah desa. Dirinya meyakini, pemerintah desa pasti mengetahui jika di wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan, dan diharapkan jangan tutup mata serta segera laporkan ke pemerintah daerah. ”Bagi siapapun institusinya, yang terlibat di sini baik itu dari kementerian maupun provinsi dan kabupaten kota, apalagi pemerintah desa untuk mengawasi. Saya yakin desa pasti mengetahui, kalau ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, jangan bungkam namun laporkan ke pemerintah terkait untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, mendistribusikan sekaligus menggunakan bahan hasil tambang ilegal tidak diperbolehkan, karena akan terjerat hukum sesuai dengan Undang-undang terkait mineral dan batu bara Nomor 3 Tahun 2020.

Sehingga, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang mengangkut hasil tambang ilegal, dan jika ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. ”Mendistribusikan dan menggunakan bahan hasil dari tambang ilegal tidak boleh, truk nih kalau bawa pasir tidak berizin itu juga salah, perumahan menggunakan pasir dari tambang ilegal juga salah. Jadi, kita minta pemerintah daerah untuk membuka hotline pengaduan, kalau masyarakat menemukan hal-hal kayak gini bisa mengadu secara langsung,” katanya. 

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyebutkan, aktivitas pertambangan baik ilegal maupun legal di Kabupaten Serang jumlahnya puluhan. Kemudian, berdasarkan tata ruang wilayah milik Kabupaten Serang, ada lima wilayah diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan yaitu, di Kecamatan Kopo, Jawilan, Bojonegara, Puloampel, dan Kecamatan Mancak.

Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang mineral Bidang mineral dan batubara di Dinas ESDM Provinsi Banten Ade Ikhsannudin mengatakan, jumlah tambang di Kabupaten Serang baik legal maupun ilegal jumlahnya sama yaitu diatas 50 tambang. ”Yang tambang legal di Kabupaten Serang ada 88, yang ilegal pun jumlahnya sama hampir 50-50 ya. Cuman, yang jadi masalah itu penangan terhadap yang ilegal, dengan keterbatasan kami tidak bisa menindak semuanya perlu ada kolaborasi,” katanya di lokasi tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kamis (5/2).

Ade mengatakan, untuk lokasi pertambangannya yang merujuk pada Perda tata ruang Kabupaten  Serang, ada lima yang masuk kedalam wilayah pertambangan. Kelima wilayah pertambangan, ada di Kecamatan Puloampel, Bojonegara, Mancak, Jawilan dan Kecamatan Kopo, maka diluar dari wilayah tersebut tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan. 

Dikatakan Ade, tambang ilegal ada potensi terjerat pidana dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, pemilik tambangnya dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(agm)

Kategori :