TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam membenahi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Melalui koordinasi intensif bersama Direktorat Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Banten berkomitmen memperbaiki tata kelola tambang guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kerusakan lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, kontribusi pajak MBLB selama ini masih sangat minim. Pada tahun 2025, sektor ini hanya menyumbang sekitar Rp16 miliar ke kas provinsi.
Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang.
"Jangan sampai anggaran daerah habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat tambang, sementara pendapatan dari sektor tersebut tidak signifikan," katanya usai rapat pembahasan pajak MBLB di kantor Inspektorat Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).
Maka dari itu, Pemprov Banten berencana melakukan penyesuaian tarif pajak MBLB yang mulai berlaku pada bulan ini. Salah satu poin krusial adalah kenaikan harga dasar komoditas tambang. Sebagai contoh, tarif batuan andesit di Kabupaten Serang akan disesuaikan dari Rp13.500 menjadi Rp36.000 per meter kubik.
"Tapi untuk besarannya itu nanti kita diskusikan lagi bersama kabupaten/kota, karena yang mereka yang memiliki lokasi tambangnya, dan besaran pajak yang masuk juga lebih besar kabupaten/kota," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deden juga mengaku bahwa pihak KPK mendorong adanya sinkronisasi antara data produksi di lapangan dengan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebab sering ditemukan praktik nakal di mana luas lahan pertambangan yang digunakan melebihi izin yang diberikan.
"Ada kemungkinan ketidaksesuaian antara RKAD dengan hasil yang mereka produksi. Misalnya izinnya 5 hektare, ternyata di lapangan 6 atau bahkan sampai 7 hektare," tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya terus membenahi sektor pertambangan, yang dibuktikan dengan sebanyak 13 tambang ilegal telah resmi ditutup, dan 37 perusahaan tambang lainnya telah diberikan surat peringatan keras.
Pemerintah juga menekankan bahwa perusahaan yang ditutup tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan atau reboisasi di lahan yang telah dikeruk.
"Makanya tahun ini terus berpacu untuk pembenahan itu. Penutupan tambang itu bentuk keseriusan kami untuk bisa menertibkan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah mustahil tercapai jika para pengusaha tambang masih dibiarkan abai terhadap aturan.
Menurutnya, kegagalan dalam mengelola dampak lingkungan bukan hanya soal rusaknya alam, tapi juga soal pemborosan anggaran daerah di masa depan.
"Jika mereka tidak patuh, akan ada dampak-dampak negatif yang ujung-ujungnya pemerintah daerah yang harus menanggung biayanya. Jangan sampai pendapatan dari pajak tidak seberapa, tapi biaya perbaikan dampak lingkungannya justru membengkak," katanya.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti terkait adanya indikasi ketidakcocokan antara RKAB dengan realitas produksi di lapangan. Bahtiar menegaskan, kunci kenaikan PAD bukan sekadar pada penagihan, melainkan pada akurasi data.