Menurutnya, pemasangan spanduk melintang jalan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan, terutama jika dipasang dekat jaringan listrik.
“Bisa mengganggu pandangan, mengotori wilayah, bahkan berisiko tersengat listrik karena sering dipasang di tiang-tiang,” tuturnya.
Pria yang biasa disapa Adam ini mengimbau seluruh pihak agar menaati aturan pemasangan reklame dan spanduk. ”Termasuk mencopot sendiri media promosi yang sudah habis masa izinnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan ruang publik,” tutupnya. (bud)