Perwal RT/RW Kerap Picu Konflik

Rabu 28-01-2026,21:29 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Peraturan Wa­li Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW kerap memicu konflik. Khu­susnya mengenai mekanis­me pemilihan RT dan RW yang disalahpahami warga. Guna meminimalisir perselisihan dalam proses pemilihan Ketua RW, Pemerintah Kota Tange­rang berjanji akan gencak me­nyosialisasikan regulasi ter­sebut.

Assisten daerah (Asda) bidang Pemerintahan dan Kesejah­teraan, Mulyani  menekankan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ini ini bukan sekadar urusan admi­nistratif. Regulasi yang belum lama diterbitkan ini  meng­gantikan aturan sebelumnya.

Pada perubahan Perwal ten­tang RT RW ini me­­muat peru­bahan mendasar, terutama ter­kait mekanisme pemilihan ketua RW yang kerap ada­­nya perselisihan.

”Perwal tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi hukum. Nah, pemilihan ketua RW ini sering adanya perse­lisihan. Aturan turunan Perwal yaitu Tata Tertib dibuat untuk memperkuat aturan main pe­laksanaan pemilihan, dan juga memperkuat setiap ketua RT maupun RW yang terpilih,” je­las Mulyani saat ditemui, Ra­bu 28 Januari 2026.

”Kami ingin aturan ini melin­dungi semua pihak. dalam pe­milihan ketua RW misalnya, masyarakat yang ingin men­calonkan diri harus memiliki landasan kebijakan yang jelas agar terpilih secara berkualitas dan diakui sepenuhnya oleh warga,” sambungnya.

 Mulyani menegaskan, bahwa peran RT dan RW sangatlah strategis. Pengurus RT dan RW yang merupakan menjadi ba­gian aparatur pemerin­tah. RT dan RW merupakan ujung tom­bak urusan pemerintah dengan warga. ”Pengurus RT RW ini ujung tombak dalam menyukseskan berbagai pro­gram pemba­ngunan. Garda Terdepan dalam pela­yanan publik di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Menanggapi adanya konflik di beberapa wilayah, kata Mul­yani, dia menekankan  pen­tingnya penyu­sunan Tata Tertib (Tatib) pemilihan yang matang oleh panitia di tingkat kelurahan dan kecamatan. 

Mulyani berharap, dengan adanya revisi dan penguatan pedoman yang tertuang dalam Tatib, seluruh aturan main su­dah disepakati oleh para calon sebelum pertandingan dimulai. 

”Perwal itu kan mengatur se­cara umum, nah Tatib itu mengatur teknisnya,  bertujuan agar hasil pemilihan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak tanpa menyi­sakan komplain atau perselisi­han di kemudian hari,” katanya.

”Jadi mungkin ada aturan dalam Perwal yang belum di­atur secara spesifik, nah dileng­kapinya melalui Tatib itu,” pung­kasnya.

Dia berharap, kedepan jika adanya pemilihan ketua RT maupun RW tidak adanya per­selisihan. Dia mengimbau ke­pada masyarakat untuk men­jaga kondusifitas lingku­ngan­nya dan menjaga kegu­yuban di lingkungan warga. 

”Kedepan diharapkan tidak ada lagi perselisihan dalam pemilihan pengurus RT mau­pun RW. Kita mengimbau ma­syarakat mengedepankan kebersa­maan dengan menjaga keguyuban yang sudah terjalin dengan baik,” tutupnya. (ziz)

Kategori :