MUI Bakal Kawal Revisi Perda Miras dan Pelacuran
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Usai dikukuhkan pengurus yang baru, salah satu program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, bakal mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri menegaskan, pihaknya bakal mengawal kebijakan publik di Kota Tangerang. Terlebih terkait regulasi yang berkaitan norma-norma sosial dan agama.
KH Baijuri menyatakan, melalui Divisi bidang Hukum, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tersebut.
” Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perubahan aturan tersebut tetap selaras dengan identitas Kota Tangerang sebagai kota Akhlakul Karimah,” kata KH Baijuri saat dihubungi belum lama ini.
Dia menuturkan, bahwa kedua Perda tersebut adalah instrumen hukum vital yang melindungi masyarakat dari dekadensi moral. Ia menekankan bahwa status ”Akhlakul Karimah” bukan sekadar slogan, melainkan pedoman dalam penyusunan setiap kebijakan daerah.
”Meski Kota urban, Kota Tangerang memiliki jati diri yang kuat sebagai kota religius. Oleh karena itu, bidang hukum kami akan terjun langsung mengawasi revisi ini agar substansinya tidak melenceng dari semangat dalam upaya menciptakan moral masyarakat yang berakhlakul Karimah,” ujarnya
Poin utama pengawasan MUI Kota Tangerang, kata KH Baijuri, pihaknya menyoroti beberapa aspek krusial dalam proses pengawasan ini, diantaranya, pelarangan peredaran miras harus lebih diperkuat guna memproteksi generasi muda. Terlebih, revisi Perda Nomor 7 dan 8 tahun 2005 tersebut mengakomodir pencegahan praktik penjualan Minuman Keras (Miras) dan praktik prostitusi daring (online) yang kian marak.
KH Baijuri menambahkan, jika benar dilakukan revisi kedua Perda tersebut, pihaknya mendorong untuk memperkuat penegakan hukum di lapangan, bukan justru memberikan pelonggaran.
”Kami tidak ingin revisi ini justru menjadi pintu masuk bagi hal-hal yang merusak tatanan sosial. Akhlakul Karimah harus menjadi ruh dari setiap pasal yang tertuang dalam Perda tersebut,” tegasnya.
Sebagai mitra strategis pemerintah, tambah KH Baijuri, MUI Kota Tangerang akan memberikan masukan konstruktif kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang. Bidang Hukum MUI akan mengkaji setiap draf perubahan agar tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan menjaga kondusivitas Kota Tangerang dari pengaruh negatif miras dan prostitusi.
Dia juga mengimbau agar Masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi dan mendukung langkah MUI dalam menjaga kesucian kota dari aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. (ziz)
Sumber:

