PAW F-PDIP, Mahpudin Diganti Nugraha

Kamis 22-01-2026,20:20 WIB
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (22/1).

Rapat paripurna itu menetapkan Nugraha Adiyatma dari Partai PDI Perjuangan (F-PDIP) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang melalui mekanisme PAW. Nugraha merupakan calon legislatif DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 2, resmi menggantikan Mahpudin yang wafat pada 21 Oktober 2025 lalu.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud dan dihadiri seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hadir pula Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Ketua KPU dan Bawaslu beserta jajaran, perwakilan TNI, Polri, dan sejumlah perwakilan OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan pelantikan PAW merupakan peristiwa penting dan bermartabat bagi lembaga legislatif daerah. Menurutnya, proses tersebut menjaga kesinambungan fungsi DPRD dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2026 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Untuk PAW terpilih, selamat melaksanakan tugas dalam mengemban amanah,” ujarnya.

Usai dilantik, Nugraha Adiyatma menyampaikan komitmennya untuk segera beradaptasi dan bekerja bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Ia mengakui sebagai pendatang baru di lembaga legislatif masih membutuhkan proses belajar dalam memahami tugas dan tanggung jawab kedewanan.

“Setelah diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, saya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya. (*)

Kategori :