DPRD Sahkan Tiga Raperda Strategis
PIDATO: Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan pidato saat pengesahan tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar kemarin.-Humas DPRD Kab. Tangerang-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar kemarin.
Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Pengesahan dilakukan bersama Wakil Bupati Tangerang selaku wakil pemerintah daerah.
Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan dalam pandangan akhir fraksi yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan strategis daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang Deni Hendriardi, disampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tangerang atas rampungnya pembahasan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam mendukung peran pesantren di bidang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat.
Meski menyetujui, Fraksi Golkar juga memberikan sejumlah catatan, antara lain perlunya penyempurnaan pengaturan fasilitasi, kerja sama, dan dukungan anggaran, pendataan guru ngaji secara terintegrasi, transparansi data kebutuhan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan kebijakan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan program Sekolah Rakyat dan pesantren. Fraksi Golkar juga mendorong adanya penyetaraan dan pengakuan pondok pesantren dalam muatan Perda.
Selain itu, Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang yang membahas Raperda perubahan Perda PSU. Dalam Raperda tersebut, Fraksi Golkar menekankan penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam perencanaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, kepastian status dan kepemilikan lahan, penegasan kewajiban penyediaan PSU di luar site plan, khususnya rumah susun, serta kejelasan mekanisme penyerahan dan pemeliharaan PSU mengingat keterbatasan APBD daerah.
Fraksi Golkar juga memberikan penghargaan kepada Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang atas pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dengan misi “Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang”.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dalam pidatonya menyampaikan, penetapan ketiga Perda diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang Febri Nur Irawan menyampaikan, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren telah dibahas secara menyeluruh dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus menyimpulkan Raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan. (sdh)
Sumber:

