Eki mengaku, sektor PBJT Jasa Parkir menurun disebabkan karena adanya Undang-Undang HKPD yang Baru, dimana penerapan penurunan tarif PBJT Jasa Parkir membuat penerimaan menurun.
Capaian selama 2025 sudah sesuai dengan harapan, karena keseluruhan penerimaan dari sektor pajak mengalami surplus.
”Namun demikian, ada beberapa mata pajak yang capaiannya dibawah 100 persen sehingga butuh dilakukan optimalisasi agar dapat menutupi kekurangan yang terjadi di 2025,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bappelitbangda Kota Tangsel ini mengungkapkan, capaian tersebut tentu tidak lepas dari langkah-langkag yang dilakukan, mulai dari penyempurnaan regulasi yang dilakukan terus menerus seiring dengan perubahan regulasi diatasnya.
Kemudian sosialisasi yang dilakukan kepada wajib pajak maupun kelompok sasaran masyarakat sesuai kebutuhan dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak (TangselNoise, TangseLand, Tangsel Otozone, Pelayanan Goes To Mall, Fun Walk, sosialisasi melalui media cetak dan media elektronik, Talk Show Radio, spanduk, billboard dan lainnya).
Bekerjasama dengan stakeholder terkait kepatuhan melalui pengawasan, pemeriksaan dan juga penagihan yang melibatkan DJP, Kejaksaan Negeri Tangsel, dan lainnya. Bekerjasama dengan unsur kewilayahan mulai dari kecamatan, keluraha, RT/RW untuk mengoptimalkan pendataan potensi, penagihan, sosialisasi serta mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak serta informasi pajak.
”Termasuk kita melakukan inovasi-inovasi dari sisi teknologi yang memudahkan akses kepada pelayanan, pembayaran, serta informasi pajak (BPHTB Online, E-SPTPD, Smart Card PBB) dan perluasan kanal pembayaran,” tutupnya. (bud)