Realisasi Pajak 2025 Capai Rp2,89 Triliun

Senin 05-01-2026,20:04 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Eki mengaku, sektor PBJT Jasa Parkir menurun dise­bab­kan karena adanya Undang-Undang HKPD yang Baru, di­mana penerapan penurunan tarif PBJT Jasa Parkir membuat penerimaan menurun.

Capaian selama 2025 sudah sesuai dengan harapan, karena keseluruhan penerimaan dari sektor pajak mengalami sur­plus. 

”Namun demikian, ada be­be­rapa mata pajak yang ca­paiannya dibawah 100 persen sehingga butuh dilakukan op­timalisasi agar dapat me­nutupi kekurangan yang ter­jadi di 2025,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bappelit­bangda Kota Tangsel ini meng­ungkapkan, capaian tersebut tentu tidak lepas dari langkah-langkag yang dilakukan, mulai dari penyempurnaan regulasi yang dilakukan terus menerus seiring dengan perubahan regulasi diatasnya. 

Kemudian sosialisasi yang dilakukan kepada wajib pajak maupun kelompok sasaran masyarakat sesuai kebutuhan dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak (TangselNoise, Tang­seLand, Tangsel Otozone, Pe­la­yanan Goes To Mall, Fun Walk, sosialisasi melalui media cetak dan media elektronik, Talk Show Radio, spanduk, billboard dan lainnya).

Bekerjasama dengan stake­holder terkait kepatuhan me­lalui pengawasan, pemerik­saan dan juga penagihan yang melibatkan DJP, Kejaksaan Negeri Tangsel, dan lainnya. Bekerjasama dengan unsur kewilayahan mulai dari keca­matan, keluraha, RT/RW untuk mengoptimalkan pendataan potensi, penagihan, sosialisasi serta mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak serta informasi pajak.

”Termasuk kita melakukan inovasi-inovasi dari sisi tek­nologi yang memudahkan akses kepada pelayanan, pem­bayaran, serta informasi pa­jak (BPHTB Online, E-SPTPD, Smart Card PBB) dan perluasan kanal pemba­yaran,” tutupnya. (bud)

Kategori :

Terpopuler