TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Selain akan menampung sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel), Pemkot Serang juga direncanakan akan menampung sampah dari Kabupaten Serang, yang akan dibuang ke TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, tahapan kerjasama untuk pembuangan sampah ke TPSA Cilowong telah dilakukan, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi TPSA Cilowong supaya proses PKS bisa lancar dan tidak ada yang dirugikan.
Sejauh ini, pembahasan draft PKS terkait rencana pembuangan dan pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang telah dilakukan, namun belum ada undangan kapan penandatanganannya akan dilakukan.
"Kita sudah membahasnya beberapa kali, kalau sudah PKS kita kembali sosialisasi lagi ke warga dekat TPSA Cilowong, awal sosialisasi mayoritas warga menerimanya. Tapi, belum ada undangan dari Pemkot Serang kapan PKS dilaksanakan kita masih menunggu, karena sampah persoalan yang mendesak harus diselesaikan," katanya, Senin (29/12).
Sarudin mengatakan, penandatanganan PKS dengan Pemkot Serang terkait pembuangan dan pengelolaan sampah ke TPSA Cilowong, adalah opsi paling tepat untuk menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Serang.
Seluruh pembahasan terkait point penting sudah dirampungkan, salah satunya soal hak dan kewajiban Pemkab Serang membayarkan retribusi, sesuai dengan yang tercantum di Perda nya yang besarannya per ton Rp317.500."Kita juga sudah menyiapkan dana lainnya apabila dibutuhkan, semuanya sudah kita siapkan hanya tinggal menunggu PKS saja dengan Pemkot Serang," ujarnya.
Sambil menunggu kapan undangan PKS dari Pemkot Serang dilaksanakan, Sarudin mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengelolaan sampah ditingkat desa dan TPST Kibin, yang ada di Kecamatan Kibin.
Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah pada momen Nataru agar tidak terjadi, karena sampah-sampahnya sudah dikelola ditingkat desa dan TPST Kibin."Kita akan maksimalkan TPST Kibin, dan pengelolaan ditingkat desa supaya tidak ada penumpukan sampah pada momen Nataru," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19 miliar untuk, membayar tipping fee pembuangan sampah ke lokasi TPSA Cilowong milik Pemkot Serang.
Hal ini dilakukan, karena Pemkab Serang dan Pemkot Serang akan bekerjasama pembuangan sampah, yang ditargetkan dalam sehari bisa membuang sampah sekitar 300 sampai 400 ton ke TPSA Cilowong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, Pemkot Serang telah menyetujui kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang, yang secepatnya akan dilakukan penandatanganan PKS agar tidak lewat tahun.
Rencananya Minggu ini, dilakukan sosialisasi ke masyarakat Cilowong terlebih dahulu, kemudian Minggu depan dilakukan penandatanganan PKS antara DLH Kabupaten Serang dengan DLH Kota Serang.
"Beberapa waktu lalu, kita rapat bersama DPRD Kota Serang mereka menyetujui kerjasama antar Pemkab Serang dengan Pemkot Serang, nanti kita sosialisasikan dulu ke warga sekitar Cilowong. Lalu, bisa secepatnya melakukan penandatanganan PKS yang ditargetkan sebelum akhir bulan ini," katanya.
Zaldi mengatakan, dalam PKS nanti disebutkan ada Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk masyarakat Cilowong, termasuk penyediaan ambulance, renovasi masjid, dan lainnya yang diminta masyarakat.
Kemudian, terdapat tipping fee yang harus dibayar Pemkab Serang untuk buang sampah ke Cilowong yang per meter kubiknya Rp317.500, jika ditotal dalam satu tahun yang seharinya rata-rata sampah untuk dibuang 300 sampai 400 ton perhari maka sekitar Rp19 miliar.