TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Lebak direncanakan dibangun pada tahun 2026. Sebagai langkah mempersiapkan hal tersebut, Pemkab Lebak melaksanakan rapat pemutakhiran dokumen studi kelayakan/feasibility study (FS).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Lebak, Senin (29/12). Rapat ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, perwakilan BRIN. Juga dihadiri langsung staf ahli bupati, asisten perekonomian dan pembangunan, jajaran perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli yang membantu menyusun dokumen FS.
Amir menyampaikan bahwa Pemkab Lebak telah beberapa kali melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk melaksanakan studi tiru terkait pengolahan sampah. Hal ini dilaksanakan sebagai bahan pembelajaran dan pertimbangan dalam menentukan konsep pengelolaan sampah yang paling efektif, efisien, dan sesuai diterapkan di Kabupaten Lebak.
“Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan studi tiru ke beberapa tempat pengolahan sampah di beberapa daerah. Dari situ kita bisa mempelajari dan mendapatkan mesin dan bahan apa saja yang sekiranya bagus dan cocok untuk TPST kita, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya, sistem seperti apa sesuai diterapkan. Jadi tolong di sini kita benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya," katanya saat rapat.
Irvan Suyatufika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak mengatakan, program yang diberikan Kemendagri dengan dukungan Bank Dunia ke Kabupaten Lebak ini harus dioptimalkan dengan baik dan tepat sasaran, sebagai solusi dalam persoalan tata kelola sampah di daerah.
"Kami harap program ini dapat didukung semua elemen masyarakat, karena TPST yang berlokasi di TPA Dengung dan Cihara ini akan menerapkan Local Service Delivery Program (LSDP) yang akan menitikberatkan pada pengelolaan sampah terpadu dengan konsep meminimalisasi limbah, serta dapat menghasilkan produk turunan bernilai ekonomi," ucapnya.(fad)