TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten menggelar rapat pleno bersama Komisi V DPRD Banten di di Hotel Episode, Tangerang, Rabu, 17 Desember 2025.
Rapat tersebut guna finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, mengatakan rapat pleno ini merupakan tindak lanjut pembahasan Raperda yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“Perda BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sebagai dasar hukum agar Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan perlindungan asuransi kepada pekerja nonformal yang rentan dan belum terjangkau sistem perlindungan,” kata Budi.
Menurut dia, keberadaan perda ini akan menjadi landasan penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Realisasi program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2026, setelah ditetapkan dalam RAPBD.
“Perda ini sudah menjadi atensi gubernur dan akan menjadi dasar hukum pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Pelaksanaannya ditargetkan mulai tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengapresiasi dukungan DPRD Banten, khususnya Komisi V, dalam mendorong terwujudnya payung hukum perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten.
Menurut Eko, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan, risiko kerja tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga kecelakaan kerja dan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial yang harus dimiliki masyarakat. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga perlindungan terhadap risiko kerja dan kematian,” kata Eko.
Dia berharap, perda tersebut segera disahkan dan diundangkan agar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banten dapat diperluas mulai 2026. Saat ini, dari sekitar 6 juta pekerja di Banten, baru 2,3 juta orang yang telah terlindungi.
“Masih ada sekitar 3,7 juta pekerja sektor informal yang belum terlindungi. Saat ini tingkat perlindungan baru sekitar 45 persen dan sesuai peta jalan, ditargetkan meningkat hingga minimal 65 persen pada 2029,” ujar Eko.
Rapat pleno ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten, khususnya mereka yang berada di sektor informal. (ziz)