TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk terus berupaya antisipasi dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Ada delapan area yang menjadi pintu masuk rawan korupsi berdasarkan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan indeks korupsi.
Kedelapan area tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, pelayanan sosial, pendidikan, administrasi kependudukan (adminduk), kesehatan, anggaran pada pemerintah desa, dan ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, terdapat evaluasi dari KPK setiap tahunnya terkait dengan indeks korupsi. Untuk Kabupaten Serang ada delapan area yang menjadi pintu masuk korupsi.
Diantaranya, pengadaan barang dan jasa harus diantisipasi dengan memperbaharui pola, pengadaan barang dan jasa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian, pelayanan perizinan juga harus dapat diantisipasi dengan memastikan yang tidak dimandatori oleh undang-undang perpajakan, tidak boleh ada pemotongan perizinannya.
"Kalau misalkan dimandatkan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) harus disesuaikan dengan juknis dari undang-undang perpajakan. Selanjutnya, harus antisipasi juga pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, adminduk, anggaran desa, dan ketenagakerjaan, karena dampaknya bisa langsung dilihat, didengar, dan dirasakan masyarakat," katanya saat diwawancarai wartawan di kantornya, beberapa hari lalu.
Najib mengatakan, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang termasuk pemerintah desa harus bekerja dengan maksimal, fokus pada pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ia mengimbau, semua pihak harus bersama-sama bekerja keras untuk bisa menutup celah-celah potensi korupsi, agar tidak terjadi, karena dampaknya sangat merugikan.
"Di bawah kepemimpinan saya bersama Ibu Bupati ini, tidak ada jual beli jabatan dan tidak korupsi. Saya minta semua pejabat hanya fokus melayani masyarakat. Karena, korupsi bisa menyakiti hati masyarakat, sebab berimbas pada penundaan pembangunan, dan merusak tatanan pelayanan pemerintahan," ujarnya.
Dikatakan Najib, Pemkab Serang berkomitmen untuk memerangi korupsi dengan menutup celah rawannya, karena tindakan korupsi bisa dimulai dari pekerjaan ringan sampai ke tingkatan berat.
"Kalau korupsi, nantinya mereka akan dihukum dan diberhentikan dari pekerjaannya, meskipun sudah berusaha disembunyikan, percayalah pasti akan ketahuan juga. Jadi, lebih baik fokus saja untuk melayani masyarakat dengan tidak korupsi," ucapnya.
Disinggung mengenai tata kelola keuangan dari pemerintah desa yang menjadi lumbung korupsi, kata Najib, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahannya. Salah satunya dengan memperkuat dari sisi peningkatan sumber daya manusia (SDM) tata kelola keuangan.
"DPMD sudah diperintahkan untuk mengadakan peningkatan kapasitas SDM terutama tata kelola keuangan desa, agar sesuai dengan instruksi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, jangan terlintas dalam pikiran untuk mau korupsi," tuturnya. (agm)