TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak akhir 2023 lalu Pemkot Tangsel berencana akan membangun gedung uji KIR kendaraan bermotor. Awalnya, gedung uji Kir kendaraan berada di samping kantor DPRD Kota Tangsel dan akan dipindah ke daerah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
Lokasi tepatnya tidak jauh dari kantor Kecamatan Setu. Dimana lokasi yang akan dibangun merupakan tanah kosong dan merupakan hasil pembebasan yang dilakukan Pemkot Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya serius dalam rencana membangun gedung uji Kir kendaraan di kawasan kantor Kecamatan Setu. Dimana gedung tersebut akan dibangun untuk meningkatkan pelayanan dalam hal uji Kir kendaraan.
”Lahannya sudah ada dan akan kita bangun mulai tahun depan. Nanti di lokasi tersebut selain untuk uji Kir kendaraan, juga akan ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ujarnya, Rabu (10/12/ 2025).
Pilar menambahkan, gedung uji Kir lama yang ada di dekat Kantor DPRD Kota Tangsel lahannya akan dimanfaatkan untuk yang lain. Yakni, akan dibangun kantor Pengadilan Negeri Kota Tangsel.
”Lokasi di kawasan Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu ini secara kondisi lalu lintas (lalin) disana lebih memungkinkan dan kendaraan berat supaya tidak masuk ke dalam kota dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak 2023 lalu Pemkot Tangsel merencanakan akan membangun gedung uji KIR kendaraan bermotor.
”Rencananya gedung uji KIR akan dibangun di sekitar dekat Kantor Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu namun, sepertinya akan pindah lokasinya,” ujarnya.
Heris menambahkan, lahan baru rencanya berada di depan kantor Kecamatan Setu tapi, rencananya akan mundur lagi dekat dengan TPU Sari Mulya. ”Lahannya sekitar 2 hektare tapi, kan lahan itu peruntukannya untuk lahan hijau dan Dinas Perkim infonya akan mengubah fungsinya untuk gedung uji Kir,” tambahnya.
Heris mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu plotingan dari Bappeda dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terkait lokasi dan pembangunan gedung uji Kir tersebut.
”Kita sudah kirim semuanya data yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung uji Kir ini,” jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, luas lahan baru sekitar 1 hektar, sedangkan luas lahan uji Kir dilokasi lama hanya sekitar 3.000 meter. Kondisi tempat lama bila ada beberapa mobil berukuran besar ajan melakukan uji Kir maka, tempat parkir langsung penuh dan tidak jarang antreannya sampai di jalan raya.
”Kalau nanti uji Kir sudah pindah akan tambah line dan kapasitas parkir. Kalau sekarang linenya hanya 1 dan nantinya 2-3 line,” tuturnya.
Menurutnya, standar luas lahan lahan uji kir kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan itu kapasitas untuk 1 line seharusnya 4.000-an meter persegi.
Dimana saat ini pihaknya memiliki uji Kir kendaraan bermotor lahnnya hanya 2.500 meter persegi. Nantinya gedung uji KIR di Kelurahan Babakan akan berjauhan dengan warga dan tidak mengganggu lalin dan masyarakat sekitar.