TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan awal terhadap rencana kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat pembahasan yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (8/12).
Rencana tersebut menjadi langkah awal menuju proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sejumlah pihak meminta agar tahapannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menjelaskan bahwa Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pemanfaatan TPAS Cilowong.
“Pemkab sudah menyampaikan permohonan, tetapi untuk besaran anggaran pengelolaannya, Sesuai Perda Tarif Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025, kita perlu mengetahui jumlah tonase setahun. Perhitungan awal, potensi pendapatan Kota Serang dari kerja sama ini sekitar Rp19 miliar per tahun,” ujarnya.
Farach merinci bahwa pendapatan tersebut berasal dari tarif layanan yang dibagi menjadi beberapa komponen: Rp175.000 per ton sebagai pendapatan daerah, Rp125.000 per ton untuk biaya pengolahan, dan Rp17.000 per ton untuk kebutuhan KDN. Adapun tonase yang diajukan kabupaten diperkirakan mencapai 200 ton per hari.
Terkait masukan dari anggota DPRD soal kurangnya sosialisasi, Farach menegaskan bahwa proses kerja sama masih panjang. Setelah persetujuan DPRD, Pemkot harus menyusun perjanjian kerja sama (PKS), melakukan sosialisasi ke masyarakat, serta menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri.
“Soal PSEL, Kota Serang belum memenuhi kebutuhan tonase 1.000 ton, sehingga masih harus berkolaborasi dengan Cilegon dan Kabupaten Serang. Pemkab Serang justru bergerak lebih dulu menjalin kerja sama dengan kita sebelum proyek PSEL ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan rencana perluasan lahan TPAS Cilowong seluas 5 hektare pada 2026 melalui APBD Kota Serang sekitar Rp5 miliar. Dalam skema PSEL nanti, seluruh investasi bernilai Rp5,7 triliun akan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara.
Menanggapi kekhawatiran warga sekitar, Farach memastikan Pemkot menyiapkan kompensasi dan fasilitas pelayanan masyarakat. “Nanti ada KDN, ambulans, tenaga kerja lokal, hingga bantuan untuk tempat ibadah. Semua akan diatur secara teknis melalui Kepwal dan Perwal,” katanya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana kerja sama ini, terutama karena proyek PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan tiga daerah: Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
“Dari segi tonase, kita memang belum memenuhi kebutuhan 1.000 ton. Kota Serang hanya 400 ton, ditambah Kabupaten Serang 200 ton. Artinya, kita tetap membutuhkan kolaborasi dengan daerah lain,” ujarnya.
Muji menilai keberadaan TPAS Cilowong memberikan keuntungan ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Kota Serang. Selain pendapatan sekitar Rp19 miliar per tahun untuk PAD Kota Serang, masyarakat sekitar juga menerima kompensasi berupa pembangunan tempat ibadah, bantuan pelayanan kesehatan, hingga sarana publik lainnya.
Ia menambahkan bahwa investasi Rp5,7 triliun untuk PSEL sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan terpisah dari skema kerja sama layanan pembuangan sampah Kabupaten Serang.
“Kita hanya harus memenuhi syarat luasan lahan 23 hektare. Saat ini baru tersedia 17 hektare lebih, dan kekurangannya lima hektare sudah dianggarkan di APBD tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi IV dari Fraksi Golkar, Bayu Astapati, mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi pengalaman buruk kerja sama pembuangan sampah dengan Kota Tangerang Selatan beberapa tahun lalu.