Kakanwil BPN Serahkan Langsung Sertifikat PTSL

Kamis 04-12-2025,22:08 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menyerahkan sertifikat tanah elektronik secara langsung kepada warga di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kamis (4/12). 

Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Penyerahan itu didampingi pejabat Kanwil BPN Banten dan BPN Kabupten Lebak.

“Saya harap sertifikat ini dijaga oleh bapak dan ibu dengan baik. Ini namanya sertifikat elektronik yang keamanannya jauh lebih tetjaga, sehingga tidak ada celah oleh mafia tanah untuk meng­gandakan sertifikat ini, dan untuk mengeceknya bisa melalui  aplikasi Sentuh Tanah Ku,” kata Harison kepada warga penerima program di Kampung Cirende, Desa Ka­langanyar.

Harison mengatakan, peme­rin­tah melalui BPN Lebak telah memberikan perhatian penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifkat dengan biaya murah dan efisien. Agar masyarakat bisa memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus untuk meningkatkan ekonomi warga.

”Dengan adanya sertifikat, maka tanah ibu dan bapak sah secara hukum, sekaligus harga tanah secara otomatis juga meningkat, dan pereko­nomian bisa lebih baik lagi. Tolong sertifikat ini disimpan dengan baik," ujar Harison kepada Rustini (54), seorang janda tua. 

Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari mengatakan, pihaknya berhasil melampaui target penyelesaian program PTSL 2025. 

“Dari terget 9.417 bidang untuk program PTSL 2025 ini, kami berhasil menyele­saikan penerbitkan sertifikat sebanyak  9.438 bidang yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Lebak,” katanya. 

Dijelaskan, dari 9.438 serti­fikat yang sudah terbit itu, sebanyak 7.160 sertifikat sudah dibagikan kepada pemohon dan sisanya masih berada di kantor BPN Lebak

 Menurutnya, sertifikat yang sudah dibagikan itu merupa­kan program dari PTSL agar masyarakat memiliki sertifikat sebagai tanda bukti sah kepe­miikan tanah, dan membe­rikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Juga befungsi sebagai alat bukti yang kuat untuk transaksi, seperti jual beli, hibah, atau pinjaman ke bank, serta melindungi hak dari sengketa.

 Selain berhasil melampaui terget penyelesaian PTSL 2025, pihaknya juga berhasil menye­lesaikan penerbitan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD). Terdiri dari BMN milik Kementerian Agama sebanyak 5 bidang dan BMD sebanyak 32 bidang, yakni milik Peme­rintahan Provinsi Banten 3 bidang dan milik Pemkab Lebak 29 bidang.

"Ini tentu hasil kerja keras semua tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam untuk menuntaskan target program PTSL 2025, dan seluruh karyawan yang sudah menunjukkan didikasinya dalam bekerja,” ujarnya. (fad)

Kategori :