Program RTLH 2026 Menurun

Selasa 25-11-2025,21:16 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

Adapun syarat mendapat bantuan pembangunan ru­mah, pertama masyarakat ya­ng terdampak bencana me­miliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari de­sa atau kelurahan, dan me­miliki lahan sendiri minimal 6x6 atau 36 meter persegi.

"Karena yang akan kita ba­ngun itu tipe 36, jadi minimal punya lahan 6x6, lebih baiknya punya lahan 8x8," tuturnya.

Ia mengaku, untuk rumah yang dibangun dari awal itu sudah sesuai dengan kategori Rumah Instan Sederhana Se­hat (RISHA), yaitu teknologi konstruksi yang digunakan untuk membangun rumah de­ngan cepat. RISHA meru­pakan salah satu solusi untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan tahan gempa.

"Bahkan konstruksi ini bisa bertahan dari gempa berskala 7 magnitudo," paparnya. (mam)

Kategori :

Terkait

Minggu 24-05-2026,22:15 WIB

Desa Sasak Bebas RTLH Tahun 2027

Senin 27-04-2026,22:05 WIB

Program BSPS PKP Perbaiki 32 RTLH

Minggu 26-04-2026,21:54 WIB

Pemkab Lebak Rehabilitasi 267 RTLH

Terpopuler