Pemprov Banten Hanya Bangun 87 Unit RTLH
Tim DPRKP Provinsi Banten tengah meninjau kondisi RTLH di Kabupaten Lebak, belum lama ini. (DPRKP BANTEN UNTUK TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKP) Provinsi Banten mencatat, pada tahun ini kuota pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hanya mencapai 87 unit. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 389 unit.
Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rahmat Roegianto, mengatakan bahwa program peningkatan kualitas RTLH menjadi layak huni terus mengalami penurunan. Hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Kita sudah bangun 389 tahun lalu, kalau tahun ini kita berkurang, kita siapkan 87 unit," katanya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, pembangunan RTLH tahun ini tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Namun jumlah prioritas paling banyak ke wilayah Banten bagian selatan. Seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Prioritas tahun ini delapan kabupaten kota, tapi paling banyak di selatan, di Pandeglang dan Lebak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, mengatakan bahwa rumah warga dengan kondisi tidak layak huni di Banten masih banyak yakni 200 ribu rumah. Sementara itu, usulan resmi yang masuk dan sudah memiliki By Name By Address (BNBA) tercatat lebih dari 8 ribu usulan.
"Setiap tahun kita anggarkan perbaikan, tahun ini ada 360 rumah. Alhamdulillah Desember harus beres semua. Namun yang membangun RTLH ini bukan hanya kita (pemprov), tapi pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota juga turut membangun," jelasnya.
Ia menjelaskan Kabupaten Lebak dan Pandeglang masih menjadi wilayah dengan konsentrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tertinggi di Provinsi Banten. Apalagi dari 8 ribu usulan itu 50, persennya berasal dari Kabupaten Lebak.
"RTLH ini paling banyak di Pandeglang dan Lebak. Kalau kuota kita bagi rata, misal dari angka 360 unit tahun ini, mungkin 200 unitnya ada di Kabupaten Lebak. Ini karena usulannya saja yang masuk ke kita mencapai 4 ribuan dari sana," ungkapnya.
Untuk tahun 2026, DPRKP akan melakukan validasi ketat sebelum pembangunan dimulai. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih (overlap) dengan program bantuan dari pusat, daerah, maupun dana CSR perusahaan.
"Setiap akan dibangun tentu akan kita validasi dulu," tuturnya.
Bantuan terbatas ini pun hanya akan diberikan kepada mereka yang memiliki rumah dengan kondisi sangat parah atau berat. Pihak DPRKP memiliki tim untuk meninjau langsung kondisi rumah warga yang diusulkan.
"Untuk rehab kita akan survei ke lapangan, kalau rusak berat akan kita bangun total, kalau sedang kita batasi bantuannya sampai Rp41 juta, dan rusak ringan kita batasi juga Rp21 juta. Nanti ada tim yang menghitung tingkat kerusakannya," paparnya. (mam)
Sumber:


