Ratusan Bangunan di Padek Akan Ditertibkan

Senin 24-11-2025,21:11 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan mulai dilak­sanakan pada (4/12) Pekan depan. Penertiban ini meru­pakan rangkaian program nor­malisasi aliran sungai untuk mengurangi risiko banjir se­kaligus menata kawasan per­mukiman di Kecamatan Ka­semen.

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menga­takan persiapan pelaksanaan telah memasuki tahap koor­dinasi akhir antara sejumlah OPD teknis dan Forkopimcam. Rapat koordinasi digelar untuk menyelaraskan mekanisme serta memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal.

Yudi menjelaskan, proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak telah dilakukan sejak jauh hari. Hal itu membuat komunikasi antara pemerintah dan warga berjalan lebih lancar, termasuk penyesuaian be­berapa masukan yang disam­paikan warga.

“Sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sejak jauh hari sehingga komunikasi berjalan lancar. Tadi juga ada masukan warga dan sudah kita bahas bersama untuk dise­suaikan dalam pelaksanaan,” ujar Yudi, Senin (24/11).

Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan final terutama untuk warga yang akan direlokasi ke Rusunawa Wahana. Penempatan hunian sementara akan mem­pertim­bangkan kepemilikan rumah dan kondisi sosial warga.

“Kita akan memilah mana yang sudah memiliki rumah sendiri dan mana yang belum. Penempatan juga disesuaikan dengan kebutuhan, karena di rusun tersedia tipe 24 dan tipe 36,” jelasnya.

Awalnya penertiban dijad­walkan pada 1 Desember, na­mun atas pertimbangan warga dan Forkopimcam, pelaksanaan di­un­dur menjadi 4 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyampaikan, jumlah ba­ngunan yang berdiri di lokasi tersebut diperkirakan lebih dari 300 unit. Namun, tidak semuanya merupakan ba­ngun­an tempat tinggal karena seba­gian digunakan sebagai usaha.

“Dari hasil pendataan, ba­ngunan di lokasi tersebut lebih dari 300 unit, namun tidak semuanya merupakan hunian karena sebagian digunakan se­bagai tempat usaha,” ung­kapnya.

Dari total tersebut, terdapat sekitar 175 kepala keluarga yang akan menerima dana kerohiman. Data itu masih akan divalidasi agar penerima benar-benar merupakan warga terdampak sesuai data ke­pendudukan.

“Validasi dilakukan ber­da­sarkan domisili sesuai KTP dan KK yang sah serta benar-benar tinggal di lokasi tersebut, se­hingga tidak ada penerima yang tidak terdampak,” lan­jutnya.

Proses pembongkaran akan dilakukan menggunakan alat berat karena jumlah bangunan yang cukup padat dan kondisi lapangan yang tidak memung­kinkan pekerjaan manual.

“Tahapan pembongkaran dijadwalkan mulai 4 Desember, dilanjutkan validasi akhir, dan paling lambat tanggal 14 De­sember sudah selesai pela­poran,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan bahwa setiap warga yang terkena imbas penertiban akan mendapatkan dana kerohiman Rp5 juta per KK, sesuai standar bantuan sebelumnya.

"Setiap KK akan mendapatkan kerohiman Rp5 juta, sama se­perti yang didapatkan oleh warga Sukadana kemarin," ujarnya.

Kategori :