Peralihan Aset Damkar-Satpol PP Masih Nihil

Rabu 19-11-2025,22:04 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Proses peralihan aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang kembali menjadi sorotan. Hingga akhir November, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan belum menerima respons atas permohonan penyerahan gedung Damkar dan Satpol PP yang berlokasi di kawasan Royal.

Di sisi lain, hanya tiga aset yang dipastikan akan diserahkan dalam waktu dekat, sementara tujuh lainnya belum memiliki jadwal.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan bahwa permohonan resmi untuk pengalihan gedung Damkar sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Aset tersebut diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai lahan parkir, mengingat kebutuhan ruang parkir di kawasan Royal terus meningkat.

“Belum ada, Pak. Dari Kabu­paten Serang sendiri, setelah kami melayangkan permo­honan untuk penyerahan gedung Damkar, sampai se­karang belum ada respons resmi,” ujar Tini, Rabu (19/11).

Ia menambahkan, gedung Satpol PP yang satu kawasan dengan Damkar juga telah diajukan untuk dialihkan, namun respons dari Kabupa­ten Serang tak kunjung datang.

Menurut Tini, Pemkab Se­rang berdalih bahwa gedung Damkar masih dipergunakan sebagai kantor operasional sehingga belum dapat diserah­kan. Penyerahan baru dapat dilakukan apabila kantor peng­ganti sudah tersedia.

“Mereka menyampaikan bah­wa belum memiliki kantor peng­ganti. Jadi, gedung tersebut masih mereka guna­kan. Kalau nanti mereka sudah pindah, kemungkinan bisa segera diserahkan,” kata Tini.

Sementara itu, Pemkot Serang masih memiliki daftar panjang aset Kabupaten Se­rang yang berada di wilayah­nya. Total terdapat 12 aset, dengan dua di antaranya sudah diserahkan. Masih tersisa 10 aset yang menunggu giliran.

Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang sudah jelas progres­nya: gedung Dukcapil yang direncanakan diserahkan pa­da akhir tahun ini, serta gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3AKB yang dijadwalkan alih kelola pada 2026.

“Jika tiga diserahkan tahun ini dan tahun depan, berarti masih ada sekitar tujuh aset yang belum dijadwalkan penyera­hannya,” ujarnya.

Tini juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 bidang tanah milik Kabupaten Serang masih berada di wilayah Kota Serang. Namun, hingga kini belum ada langkah lanjutan terkait penyerahannya. “Aset lainnya belum ada respons lebih lanjut dari kabupaten,” tambahnya.

Untuk gedung Damkar dan Satpol PP, Pemkot Serang belum menetapkan tenggat waktu penyerahan karena proses alih aset berada di ranah koordinasi antarkepala daerah. “Penyelesaiannya harus melalui kepala daerah, Pak Gubernur, Pak Wali Kota, hingga Ibu Bupati. Dari kami belum ada perintah lain terkait tenggat tersebut,” jelas Tini.

Wali Kota Serang menegas­kan kembali bahwa permo­honan penyerahan aset Damkar dan Satpol PP tersebut telah disampaikan secara resmi ke­pada Pemkab Serang. Ia me­nyebutkan bahwa Pemkot membutuhkan lahan tersebut untuk menjawab kebutuhan area parkir yang semakin men­desak di sekitar kawasan Royal.

“Sebelumnya kami sudah meminta gedung Damkar dan juga Satpol PP milik Kabupaten Serang untuk diserahkan kepada Kota Serang. Renca­nanya gedung itu akan kami jadikan lahan parkir,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, penataan ka­was­an Royal ke depan harus memfasilitasi kenyamanan masyarakat, termasuk pengun­jung yang datang ke area pusat aktivitas pemerintahan dan perdagangan itu. “Agar nanti warga dan para pengunjung yang datang ke kawasan itu tidak lagi memakai motor hingga masuk ke area inti. Kita siapkan kantong parkirnya di gedung tersebut,” tegasnya.

Kategori :