PKS Minta Perda Miras Direvisi

Minggu 16-11-2025,22:01 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Ban­ten, Erwin Firmansyah mengatakan Pemkot Tange­rang tengah membahas Ran­cangan Peraturan Daerah (Ra­perda) mengenai peruba­han atas Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pela­curan. Pembahasan ini di­dorong oleh maraknya praktik prostitusi yang kini banyak beralih melalui media sosial atau daring, sehingga menun­tut adanya penyesuaian regu­lasi agar lebih relevan dengan dinamika sosial yang terjadi.

Dalam rapat pembahasan pada pekan lalu,  pihaknya menyampaikan sejumlah ma­sukan penting terkait ur­gensi dan arah perubahan peraturan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti oleh Kanwil Kemenkumham Ban­ten yaitu potensi tumpang tindih regulasi. Kemen­kum­ham Banten mencatat ahwa larangan praktik prostitusi telah diatur secara substansial dalam Peraturan Daerah No­mor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. 

”Jadi yang perlu dipastikan yaitu materi yang diatur dalam Perda yang baru tidak saling bertabrakan atau mengulang aturan yang sudah ada,” ung­kap Erwin.

Selain itu, pihaknya juga me­nyarankan penyesuaian terminologi untuk menge­depankan aspek humanis. Istilah “pelacur” yang diguna­kan dalam Perda Tahun 2005 disarankan untuk diganti men­jadi “Tuna Susila”. Peruba­han bahasa ini dinilai lebih selaras dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

”Masukan ini paling krusial menyangkut ketentuan teknik pembentukan peraturan. Ber­dasarkan hasil telaahan, ma­teri yang akan diubah dalam Perda Tahun 2005 mencakup lebih dari 50 persen muatan materi.

Dengan persentase peru­bahan materi yang begitu be­sar, tambah Erwin, Kanwil Kemenkumham Banten me­nyimpulkan bahwa perubahan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme revisi atau peru­bahan Perda. Sebaliknya, pro­ses yang harus ditempuh adalah pencabutan Perda la­ma dan pembentukan Pera­turan Daerah yang baru.

Erwin menambahkan, pi­haknya berkomitmen  untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun oleh Pemkot Tangerang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan efektif saat diimplementasikan. (ziz)

Kategori :