DPMPTSP Tangsel Serahkan PBG Masjid Ar Rahmah, Imbau Rumah Ibadah Tertib Perizinan

Kamis 13-11-2025,22:11 WIB
Reporter : Miladi Ahmad
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT TIMUR — Peme­rintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemu­dahan perizinan dan pela­yanan publik yang transparan, cepat, serta akuntabel. Salah satu buktinya ditunjukkan dengan penyerahan dokumen Persetujuan Bangunan Ge­dung (PBG) kepada pengurus Masjid Jami Ar Rahmah di Jalan Pahlawan No. 19 RT 003/009, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur  Ka­mis 13 November 2025 . 

Penyerahan dokumen dila­kukan secara simbolis oleh perwakilan DPMPTSP Tangsel, Siswanto, kepada perwakilan pengurus masjid, disaksikan oleh tokoh masyarakat setem­pat. Momen ini menandai bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pemba­ngunan rumah ibadah yang tertib, aman, dan sesuai ke­tentuan perundang-unda­ngan.

Kepala Dinas DPMPTSP Ko­ta Tangsel, Maulana Pra­yoga, menyampaikan bahwa pener­bitan PBG untuk Masjid Jami Ar Rahmah menjadi bukti konkret hadirnya pemerintah dalam memfasilitasi masya­rakat.

“Kami di DPMPTSP berko­mitmen menghadirkan pela­yanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungutan liar. Pener­bitan PBG Masjid Ar Rahmah ini menjadi contoh bahwa pengurusan izin bangunan, termasuk rumah ibadah, bisa dilakukan dengan mudah. Pemerintah hadir untuk me­layani, bukan mempersulit,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, pener­bitan PBG bukan sekadar uru­san administratif, tetapi juga menyangkut aspek kese­lamatan dan tata ruang kota. Dengan izin yang jelas, pem­bangunan rumah ibadah dapat di­pastikan memenuhi standar teknis dan keamanan sesuai ketentuan Peraturan.

“PBG adalah instrumen pen­ting agar setiap pemba­ngunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami ingin semua pembangunan di Tang­sel, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, per­wakilan DPMPTSP, turut me­nyampaikan apresiasinya ke­pada seluruh pihak yang telah membantu proses pener­bitan izin hingga tuntas.

“Kami berharap keberadaan Masjid Ar Rahmah dengan perizinaan bangunan yg leng­kap bisa memberikan kete­nangan dalam kegiatan peri­badatan dan memberikan man­faat besar bagi warga se­kitar. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah yang aman, nyaman, dan rep­resentatif,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus Mas­jid Jami Ar Rahmah, H. Syafrudin, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendam­pingan yang diberikan oleh DPMPTSP selama proses pe­ngurusan dokumen. Ia me­nga­kui pelayanan yang dite­rima sangat cepat, ramah, dan mudah dipahami.

“Kami sangat terbantu. Pro­sesnya jelas dan petugas selalu siap membantu. Terima kasih kepada Pemkot Tangsel, se­moga masjid ini bisa segera digunakan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya do­ku­men PBG secara resmi, pem­bangunan Masjid Ar Rah­mah kini memiliki dasar hukum yang kuat dan meme­nuhi standar keamanan ba­ngu­nan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DP­MPTSP Tangsel dalam me­wujudkan tata kelola per­izinan yang modern, trans­paran, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (mol)

Kategori :

Terpopuler