JAKARTA - Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) begitu menarik perhatian. Pasalnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sugiharto dan Irman. Dalam kesaksiannya, Nazar membeber cerita patgulipat program di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR itu lantas menceritakan soal e-KTP yang diketahuinya. Kata dia, kasus itu berawal saat anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan Mustokoweni menemui Anas. Keduanya menemui Anas untuk memberitahukan tentang program e-KTP dengan pagu Rp 6 triliun. Selanjutnya, Nazar mengaku dipanggil Anas. Saat itu Nazar juga menjadi bendahara FPD DPR. "Sebenarnya program e-KTP sudah jalan jauh sebelum 2009. Cuma untuk anggaran yang diusulkan mulai APBN Perubahan 2010 mau dibuat kontrak tahun jamak. Harus ada dukungan fraksi paling besar di DPR," kata Nazar di persidangan, Senin (3/4). Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Mustokoweni dan Ignatius bercerita bahwa nantinya ada pengusaha yang mengawal anggaran di Kemendagri dan DPR. Yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keesokan harinya, kata dia, Andi dibawa ke ruang FPD di lantai 9 gedung DPR. Dalam pertemuan itu Andi mengaku sudah sering mengerjakan proyek di Kemendagri. "Dia meyakinkan Mas Anas sanggup melaksanakan e-KTP," ujar Nazaruddin. Saat itu, lanjut Nazaruddin, Andi menyatakan bahwa semua bisa berjalan kalau ada anggaran dan didukung pemerintah serta DPR. Kemudian, dibuatlah pertemuan dengan Kemendagri yang diwakili Sekjen Diah Anggraeni. Nazaruddin menuturkan, Diah dalam pertemuan itu bercerita panjang lebar soal kebutuhan dan manfaat e-KTP. "Intinya ini kalau untuk dijadikan multi-years harus ada dukungan dari DPR dan pemerintah. Mas Anas menyanggupi," kata Nazar. Akhirnya ada beberapa pertemuan lanjutan tentang penyusunan program dan anggaran e-KTP. "Waktu itu usulan Rp 6 triliun lebih. Saya diperintahkan panggil Andi untuk membicarakan konsepnya," katanya. Andi kemudian menjelaskan detail soal e-KTP di ruangan Anas di FPD. "Setelah Andi pulang, Anas panggil Mirwan Amir, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat," katanya. Waktu itu, lanjut Nazar menjelaskan, Mirwan datang bersama Ignatius. Anas lantas memerintahkan Mirwan agar mendukung e-KTP dan mencarikan anggarannya di DPR. Setelah disepakati, kata dia, nantinya akan dikomunikasikan ke pimpinan Banggar. "Kalau pimpinan Banggar sudah setuju program akan jalan," katanya. Nazar menambahkan, pimpinan Banggar memanggil Kemendagri. Pertemuan digelar di ruang Banggar. Akhirnya disepakati anggaran tidak bisa sekaligus diturunkan Rp 6 triliun. Melainkan secara bertahap. Nazar juga mengungkap dia bersama Mustokoweni, Ignatius dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian jatah untuk anggota DPR. "Besok lusanya Mustokoweni, saya, Ignatius, dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian untuk teman-teman di DPR," kata Nazar. (boy/jpnn)Beginilah Korupsi e-KTP yang Dahsyat Itu Bermula
Senin 03-04-2017,14:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :