Dikatakan Benny, truk tambang besar hanya boleh melintas ketika jam operasional sudah lewat, yakni siang hari dan malam hari, agar tidak menggangu aktivitas yang menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.
Tidak hanya itu, akan ada petugas yang ditempatkan pada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yang berasal dari dishub, kepolisian, dan BPTD.
"Nanti akan ada petugas yang ditempatkan di sana, untuk membantu mengurai permasalahan kemacetan. Jadi, pada titik-titik tertentu nanti yang memang ada diidentifikasi sebagai titik-titik penyebab hambatan akan ditempatkan petugas," ucapnya. (agm)