TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan langkah efisiensi keuangan daerah dengan mengurangi belanja pegawai secara bertahap mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan, kebijakan efisiensi dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah setelah adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Serang akan tetap berhati-hati agar efisiensi tersebut tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait efisiensi, belanja pegawai akan dikurangi secara bertahap sesuai aturan, terutama pada 2027. Jika belanja pegawai masih melebihi 30 persen, maka kuncinya agar tunjangan ASN tidak dipotong adalah dengan meningkatkan PAD,” ujarnya, Rabu (8/10).
Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sektor-sektor penghasil seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan dapat menggali potensi PAD secara maksimal.
“Semua OPD harus bekerja keras menaikkan pendapatan di sektor masing-masing, terutama dinas penghasil. Saya akan menggelar rapat evaluasi dengan seluruh OPD untuk mempercepat peningkatan PAD,” katanya.
Budi juga menepis isu adanya rencana pemotongan gaji atau pengurangan pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, kondisi fiskal Pemkot Serang masih aman untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan dan pembayaran gaji ASN.
“Tidak ada rencana pengurangan PNS atau pemotongan listrik, karena saat ini masih aman,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa bila target PAD tidak tercapai dan porsi belanja pegawai tetap tinggi, maka Pemkot harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian. Langkah itu bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan pengendalian tunjangan atau alokasi operasional agar rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
“Jika target PAD tidak tercapai dan belanja pegawai tetap tinggi, maka sesuai aturan pusat, belanja pegawai akan dikurangi agar tetap di bawah 30 persen dari total APBD,” jelasnya.
Budi menambahkan, efisiensi ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih kreatif menggali sumber pendapatan baru. Pemkot Serang juga akan memperkuat sistem pengawasan keuangan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain peningkatan PAD, Pemkot Serang akan meninjau kembali kegiatan dan belanja yang dianggap belum prioritas. Program-program yang tidak langsung berpengaruh pada pelayanan publik akan ditunda atau disesuaikan agar ruang fiskal tetap terjaga.
Dengan strategi tersebut, Budi berharap pembangunan di Kota Serang tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan ASN maupun kualitas layanan publik.
“Kuncinya kerja sama dan komitmen seluruh OPD. Kalau pendapatan meningkat, semua program bisa tetap berjalan, dan tunjangan ASN pun aman,”katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan pihaknya mulai menghitung ulang porsi belanja pegawai agar sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.