Polresta Tangerang Rilis DPO Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu 01-10-2025,21:14 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

TIGARAKSA — Polresta Tangerang merilis daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur. Tersangka yang dimaksud yakni, Agus Setiawan, warga Kampung Kebon Baru, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/644/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 21 Juli 2024.

”Agus Setiawan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan belum masuk dalam DPO. Kami sedang melakukan upaya pengejaran,” katanya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Purbawa, tim Satreskrim Polresta Ta­ngerang terus melakukan langkah-langkah pen­carian. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera memberikan informasi.

”Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengenali tersangka, dapat segera melaporkannya ke Polresta Tangerang. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Sebagai informasi Agus Setiawan yang juga oknum guru mengaji merupakan tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap lima anak kelas 5 SD pada akhir tahun 2024. Proses penangkapan ter­hadap Agus Setiawan yang telah dimulai sejak November 2024 menghadapi hambatan karena penyidik telah melakukan observasi di kediaman­nya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Pihak kepolisian setelah itu juga meminta kepada pelapor atau masyarakat yang melihat keberadaan Agus Setiawan untuk segera melaporkan kepada penyidik atau penyidik pembantu.(sep)

Kategori :