Arif menambahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) misalnya, terlebih dahulu diproses di dinas teknis. Setelah berkas lengkap, barulah DPMPTSP Kota Serang menerbitkan izinnya.
“Memang ruhnya itu ada di layanan publik. DPMPTSP sekarang perannya lebih ke validasi. Untuk pengolahan awal ada di OPD teknis. Misalnya IMB diolah di OPD teknis, setelah berkumpul dan lengkap baru ke DPMPTSP untuk diterbitkan,” terangnya.
Meski baru beberapa hari menjabat, Arif mengaku masih mendalami persoalan detail di lapangan. Namun ia berkomitmen memperkuat koordinasi agar pengurusan izin semakin cepat.
“Saya sendiri memang baru beberapa hari di sini, jadi belum mendalami semuanya. Tapi secara umum itu yang bisa saya sampaikan dulu,” katanya.
Dengan backlog perumahan di Banten mencapai 500 ribu unit, percepatan pembangunan rumah subsidi mutlak dibutuhkan. Namun tanpa pembenahan serius di bidang administrasi perizinan, target 15 ribu unit per tahun dikhawatirkan hanya sebatas rencana. (ald)