Tramadol Diproduksi di Jatiuwung Sehari Beromzet Rp900 Juta

Jumat 29-09-2017,07:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebulan belakangan, di Kota Tangsel banyak ditemukan Tramadol. Penikmatnya, remaja, usia anak SMA. Mereka menenggak obat itu, karena efeknya bisa fly, layaknya efek obat penenang. Obat penghilang rasa nyeri itu dijual bebas di toko kosmetik dan obat. Polisi mencari sumber peredarannya. Ternyata, obat berbahaya itu dibuat di sebuah pabrik di Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi menggerebek pabrik obat ilegal di Pergudangan Sentra Prima Tekno Park II, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebanyak 80 kilogram obat jenis excimer (pil X) dan tramadol disita. Penggerebekan dilakukan tim Vipers Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel dan Polsek Serpong. “Kami masih akan menghitung berapa butirannya. Jadi kurang lebih 80 kilo dalam bentuk pil,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (28/9). Fadli mengatakan, excimer dan tramadol yang ditemukan di pabrik itu diproduksi tanpa izin resmi. Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu sudah beredar dan dijual di toko-toko di wilayah Tangerang. “Ini obat penghilang rasa nyeri, semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal,” ujarnya. Pengungkapan produksi pil X dan tramadol ini berawal dari kecurigaan anggota Polsek Serpong yang melihat mobil pengangkut bahan kimia melintas di wilayah Serpong. Mobil itu ternyata baru saja melakukan proses bongkar muat di Pergudangan Multiguna Paku Alam, Serpong. Anggota polisi kemudian membuntuti mobil yang berasal dari CV PAS ini mengarah ke kawasan Jatiuwung. Di sana petugas mendapati adanya aktivitas pembuatan obat sehingga dilakukan penggerebekan. “Awalnya dari wilayah Serpong, setelah ada informasi adanya peredaran obat ilegal akhirnya kami ikuti dan kami buntuti sehingga alhamdulilah kami berhasil menggerebek pembuatan langsung obat-obat yang ilegal ini,” ujar Kapolres Tangsel Fadli Widiyanto. Dalam penggerebekan pabrik yang baru tiga bulan beroperasi ini, petugas menemukan beberapa mesin pembuat obat. Antara lain mesin pewarna obat, pencetak serbuk obat, pembuatan pil, dan pengemasan pil. Bahan bakunya berupa farmakot, titan, talk, pewarna juga diamankan petugas. Saat digerebek, sebanyak 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas. Sedangkan pemilik pabrik masih dicari. “Tersangka yang kita amankan ada enam orang sedang memproduksi di sini pada saat kita gerebek. Para tersangka kita jerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. Dalam sehari, pabrik tersebut dapat memproduksi sebanyak 80 kg pil atau jika dikemas dalam ukuran 1,2 gram berisi 1000 butir pil. Dalam 1 kg bahan pembuatan obat mampu menghasilkan sebayak 660 ribu butir per hari dengan keuntungan penjualan sebesar Rp900 juta per harinya. Pabrik tersebut menjual kepada pemilik toko per butirnya Rp 1.500. Dan, pedangang menjual kembali seharga Rp8.500 per butirnya. Polisi akan melakukan pengejaran pemilik gudang. Fadli pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tramadol dan excimer untuk disalahgunakan. Salah seorang tersangka, Ozis, mengaku tidak tahu kemana obat tersebut didistribusikan. “Kalau dijual dan diedarkannya saya tidak tahu. Dalam sehari mampu memproduksi delapan kg,” ujarnya. Sementara Lurah Gandsari Edi mengaku lingkungan pabrik sangat tertutup sehingga sulit bagi pihaknya melakukan pengawasan. Apalagi selama pabrik tersebut beroperasi, belum mengajukan izin domisili dari kelurahan. “Kami juga belum tahu itu izinnya apa, kami kecolongan, itu tertutup lokasinya,” katanya. Excimer sering pula disebut sebagai pil X. Baru-baru ini belasan remaja di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, kejang-kejang akibat obat ini. Pil X menimbulkan efek yang luar biasa. Empat orang masih diopname, bahkan di antaranya ada yang mengalami kejang-kejang hingga lidahnya menjulur (melet). Dikutip dari detikcom kemarin, Dokter Hari Nugroho dari Institute Of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN), menjelaskan pil X mengandung zak aktif chlorpromazine yang merupakan antipsikotik dengan efek sedasi tinggi. Sehingga, efek sampingnya bisa berupa kontraksi otot hingga parkinson. Menurut dr Hari seberapa besar dampak Pil X bisa sangat tergantung dari dosis dan berbagai faktor fisiologis individu pemakai. (mg-6/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait