Kades Wajib Tes Narkoba

Kamis 28-08-2025,22:54 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Rudi Susanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten mewajibkan para kepala desa (kades) berikut perangkat desa untuk mengikuti tes narkoba.

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari narkoba. Plt Kepala DPMD Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, bahwa pihaknya mewajibkan setiap desa untuk menggelar tes narkoba bagi kades dan perangkatnya.

Hal ini dilakukan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Pemberantasan narkoba itu menjadi hal yang prioritas dalam program Pak Presiden. Kita terjemahkan hal tersebut dengan persetujuan Pak Gubernur ditetapkan bahwa setiap desa dilaksanakan uji tes narkoba," katanya, saat ditemui di kantornya, KP3B, Kota Serang, Kamis (28/8).

Ia menjelaskan, anggaran kewajiban tersebut telah tercantum dalam bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten senilai Rp100 juta untuk 1.238 desa. Bahkan uji narkoba telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis). 

"Jadi dalam juknis pemdes wajib menggelar tes narkoba untuk kades dan perangkat desa sebanyak 20 orang," tuturnya.

Ia menuturkan, tes ini dapat memberikan contoh dan pemahaman kepada masyarakat, serta menciptakan rasa aman bahwa pemimpin desa bebas dari narkoba. Serta penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan integritas seorang ASN. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba.

"Sehingga berdampak multiplier juga terhadap kondisi masyarakatnya. Untuk lebih aware, jangan sampai menggunakan ataupun melakukan coba coba menggunakan narkoba," ungkapnya.

Namun bila dalam pelaksanaan ditemukan kades atau perangkat desa terbukti menggunakan barang haram tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengaku, bersyukur Pemprov Banten mengalokasikan anggaran di Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa untuk penguatan pencegahan dan penanganan narkoba.

Alokasi itu diyakini akan memperkuat kedudukan desa untuk mencapai desa yang bersih dari narkoba (Bersinar).

"Dari Bankeu desa sebesar Rp100 juta itu, ada alokasi sebesar Rp4 juta untuk penguatan desa dari narkoba," katanya.

Menurut Rohmad, Provinsi Banten ini merupakan daerah yang cukup rawan terkait dengan peredaran narkoba. Baik peredaran antar daerah maupun internasional. Hal itu dikarenakan, Banten menjadi daerah dengan letak geografis yang sangat strategis di ujung barat pulau Jawa.

Sehingga hal ini banyak dijadikan oleh pada bandar narkoba sebagai pintu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, bisa juga melalui bandara Soekarno-Hatta yang paling sibuk dan berbatasan dengan Jawa Barat dan Jakarta. Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, sinergi dan kolaborasi bersama menjadi hal penting dalam meningkatkan upaya pencegahan penyebaran dan anti narkoba bagi generasi muda khususnya. 

Kategori :