BJB NOVEMBER 2025

Musnahkan 4,3 Kg Sabu, Perketat Pengawasan Narkotika Jelang Nataru

Musnahkan 4,3 Kg Sabu, Perketat Pengawasan Narkotika Jelang Nataru

Pejabat BNNP Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.301,4 gram di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (11/12).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Narkotika Na­sional Provinsi (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,301 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan per­edaran gelap narkoba lintas pro­vinsi pada 15 November 2025.  

Pemusnahan dilakukan setelah keluarnya penetapan pengadilan dan menjadi langkah tegas BNN dalam memastikan barang bukti berbahaya tersebut tidak lagi me­miliki peluang untuk disalah­gunakan.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari akun­tabilitas dan komitmen BNNP Banten dalam memberantas per­edaran narkoba di wilayahnya.

“Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut wajib segera dimusnahkan untuk mencegah risiko penya­lahgunaan. Hari ini kita musnahkan sabu yang dua minggu lalu telah kita rilis,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (11/12).

Kasus ini bermula dari in­formasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Sumatera Barat menggunakan bus antarprovinsi. Tim gabu­ngan BNNP Banten dan Bea Cukai Banten langsung ber­gerak melakukan penyelidikan di wilayah Merak.

Bus yang dicurigai sempat diperiksa tanpa hasil, namun beberapa jam kemudian awak bus menemukan paket men­curigakan di bagasi. Seorang penumpang berinisial BH alias SDR bahkan melarikan diri ketika ditanya mengenai “titipan barang” tersebut.

Pengembangan kasus me­ngarah kepada dua pelaku lain, yakni MR dan DH alias DR. MR ditangkap di sebuah hotel di Tangerang, sedangkan DH alias DR ditangkap di Bandung. Dari keduanya disita total 4,3 kilogram sabu yang jika beredar dapat mem­ba­hayakan lebih dari 24.000 jiwa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Usai menyelesaikan agenda pemusnahan barang bukti, BNNP Banten langsung ber­siap mengawal keamanan ma­syarakat menghadapi mu­sim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Peningkatan pengawasan terutama difo­kuskan pada sektor transpor­tasi yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat.

“Menjelang Nataru, jajaran BNN akan melaksanakan tes urin kepada pengemudi bus, ABK kapal, pilot, dan pra­mugari. Ini kita lakukan untuk memastikan mereka tidak terindikasi narkoba saat ber­tugas,” kata Rohmad.

Tidak hanya pemeriksaan urine, BNNP Banten juga akan menggelar razia gabungan di sejumlah titik, di antaranya pelabuhan, terminal, hingga Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini tujuannya untuk ke­amanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai sopir, pilot, atau ABK kapal itu terpengaruh narkoba. Itu sangat membahayakan,” te­gasnya.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan maupun insiden serius yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba oleh petugas transportasi.

Sumber: