TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Korban pencabulan diduga dilakukan mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Tangerang berinisal SY bertambah dua orang. Kedua korban tersebut merupakan kerabat dari pelaku.
Kuasa hukum Korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, pihaknya kembali mendampingi dua korban kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan mantan Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang.
Menurut Tiara, kedua korban tersebut masih kerabat mantan Wakasek tersebut. ”Ada dua korban bertambah, yang satu sudah cukup umur berinisial H dengan usia 40 tahunan, kemudian yang satunya masih dibawah umur berinisial J usianya 14 tahun, H ini ayahnya di J,” ungkap Tiara.
”Kedua korban ini masih ada hubungan saudara dengan pelaku, keduanya diperdaya dan di ining-imingi terduga pelaku sehingga mau mengikuti apa yang pelaku inginkan,” sambungnya.
Dia menyebut, bahwa keduanya pun telah melaporkan pelaku ke pihak Polres Metro Tangerang Kota. ”Sudah dilaporkan, makanya kemarin kita mendampinginya ke Polres saat penambahan saksi,” ujarnya.
Tiara menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ASN di lingkungan Pemkot Tangerang ini sudah dalam penanganan tim penyidikan Polres Metro Tangerang Kota. ”Sudah masuk tahap didik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang.
”Sedang didalami,” singkat AKP Prapto Lasono kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakasek berinisial SY diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap seorang siswanya berinisial R (14) sebanyak tiga kali di ruang kerjanya. Kasus penyimpangan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu. Namun, pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menegaskan, pihak kepolisian harus bergerak cepat (Gercep) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi pelakunya seorang Wakil kepala sekolah yang diduga melakukan penyimpangan seksual kepada siswanya di ruang kerjanya.
Politisi PKS ini menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak.
Dia menandaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan, Dinas Pendidikan perlu mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. Terlebih, Dinas pendidikan turut mendorong pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut dan juga memberikan perlindungan terhadap korbannya.
”Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban,” tegas Arief. (ziz)