TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Warung remang-remang (Warem) di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, mulai dibongkar sejak Kamis (21/8). Rencananya, lokasi bekas warung remang-remang itu akan ditata.
"Insyaallah, kami mengusulkan penataan di lokasi itu, sepanjang GSS (Garis Sepadan Sungai) di Jalan Teluk Jakarta," kata Lurah Kutabumi Ade Sunaryo kepada wartawan, Senin (25/8).
Ade mengatakan, setelah memberikan laporan kegiatan pembongkaran warung remang-remang di Jalan Teluk Jakarta, akan segera mengusulkan penataan di lahan GSS itu kepada Pemkab Tangerang.
Sebab sebelumnya pun, tutur Ade Sunaryo, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh pemilik bangunan atau tempat usaha di GSS, bahwa seluruh bangunan atau tempat usaha di lahan itu tidak sesuai dengan peruntukan.
Mengapa pembongkaran warung remang-remang dilaksanakan lebih awal, menurut Ade Sunaryo, keberadaan warung remang-remang telah menjadi keresahan warga.
Ia menyampaikan, warganya merasa keberatan dan menolak atas keberadaan warung remang-remang sekaligus bangunan liar yang beroperasi di pinggiran kali di lingkungan mereka.
"Keberatan warga dilandaskan karena, warung remang-remang yang beroperasi hingga larut malam menimbulkan keresahan," jelasnya.
Kemudian, aktivitas warung remang-remang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras dan pergaulan bebas. Lalu, pendirian bangunan di pinggir kali tidak sesuai dengan peruntukan.
"Akhirnya, telah terjadi penurunan rasa aman, nyaman dan meningkatnya kekhawatiran atas tindak kriminal," imbuhnya.
Sebelumnya, warga bersyukur warung remang-remang di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, dibongkar.
Sebabnya, bangunan liar yang beroperasi tersebut menjadi keresahan bagi masyarakat setempat.
Salah seorang warga narasumber TANGERANGEKSPRES.ID mengucapkan syukur tempat karaoke di Jalan Teluk Jakarta dibongkar.
"Alhamdulillah. Kami syukurin," ucapnya, Rabu (20/8).
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada Camat Pasar Kemis Nurhanudin, Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acepudin.
Untuk informasi, sebelumnya lagi pihak Kantor Kecamatan Pasar Kemis telah mengultimatum kepada pemilik tempat itu pria berinisial R, warga Villa Permata Tangerang dan perempuan berinisial S, warga Regensi City, agar mengosongkan serta membongkar mandiri.(zky)