TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Masa Jabatan RT dan RW dan Perda tentang Urusan Pemerintahan. Hal itu sebagai upaya penyelarasan dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, bahwa dua Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan. Pencabutan kedua perda tersebut didasarkan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.
Dia menyebut, pembahasan pencabutan dua Perda tersebut sudah berjalan.
”Pembahasan pencabutan dua Perda itu sudah berjalan oleh Pansusnya (Panitia Khusus). Yang berbeda, yaitu kalau dalam Perda RT dan RW kita adalah terkait masa jabatan yang mencapai 3 tahun, kalau dalam Permen itu 5 tahun,” kata Rusdi saat ditemui TANGERANGEKSPRES.ID, 20 Agustus 2025.
Ditanya terkait insentif RT RW, politisi dari Partai Golkar ini menyebutkan, untuk meningkatkan insentif RT RW rencananya akan dialokasikan pada tahun anggaran 2026. Namun peningkatan insentif tersebut tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
”Tahun ini belum ada perubahan, tapi nanti di tahun 2026 diusahakan dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, langkah harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Upaya sinkronisasi ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ziz)