TANGERANGEKSPRES.ID, KOTA TANGERANG - Kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa SMPN 23 Kota Tangerang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dari polres. Korban berinisial R (14) dan pelakunya Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 berinsial SY.
Keluarga korban bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabat telah mengadukan kasus ini ke Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arif Wibowo Selasa (12/8). Arief menegaskan, pihak kepolisian harus bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi pelakunya seorang wakil kepala sekolah yang diduga melakukan penyimpangan seksual kepada siswanya di ruang kerjanya.
Politisi PKS ini menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak. "Kasus penyimpangan seksual ini kerap kali terjadi di Kota Tangerang. Jangan-jangan ada jaringannya. Sebelumnya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Nah, ini SMPN 23 lokasinya juga di Pinang," ungkapnya.
Dia menandaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang perlu mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. Dinas pendidikan turut mendorong pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut dan juga memberikan perlindungan terhadap korbannya.
Dinas pendidikan jangan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban," tegas Arief. Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pelaku predator ini harus dijatuhi hukuman yang berat. Sebab, informasi yang didapat dari LBH Sabat yang menangani kasus ini masih ada korban lain.
Pelaku predator ini sangat biadab. Kita akan mengawalnya supaya pelaku dijatuhi hukuman berat," tegasnya. Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, korban mendapatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di ruang kerja SY. "Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan. Korban sempat dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), tapi sama korban malah di bawa ke ruangannya. Di situ pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Satu Minggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya dan yang ketiga keterangan korban, perbuatan pelaku sangat parah," ungkap Tiara.
Dia menyebut, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada periode Mei 2025 yang kemudian dilaporkan ke Polres Meter Tangerang pada 25 Juni 2025. "Waktu itu korban kelas 7 di SMPN 23. Sekarang kelas 8 sudah pindah sekolah," ujarnya. "Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan. Kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis," sambungnya.
Kedatangan dia bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabat ke DPRD Kota Tangerang, tambah Tiara, guna mendapatkan dukungan dan DPRD turut mengawal kasus ini. "Pak Arif kawan dekat saya, kebetulan beliau wakil ketua DPRD, maka itu kita minta supportnya dan dikawal," tutupnya.(ziz)