Zakiyah Tugasi Kades Tangani Sampah Desa

Senin 11-08-2025,21:32 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menugaskan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang untuk menangani sampah di masing-masing desanya.

Penugasan tersebut sudah ter­tuang dalam surat edaran Bupati Serang yang telah diedarkan bahwa seluruh kades dapat me­ngelola sampahnya di masing-masing desanya.

Hal itu disampaikannya usai melaksanakan rapat Forum Ko­­munikasi Pimpinan Daerah (For­­­kompinda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8). 

Zakiyah mengatakan, surat edar­an yang ditujukan kepada seluruh kades sudah disampaikan, yang artinya mereka wajib melak­sanakan tugas penyediaan tempat pengelolaan sampah.

Meski tidak ada sanksi yang diberikan, apabila tidak melak­sanakan tugas tersebut, namun dirinya menekankan kades harus siap karena bertujuan untuk pe­nyelesaian masalah sampah.

"Kami sudah memberikan surat edaran kepada para ke­pala desa se-Kabupaten Se­rang, untuk me­ngelola sam­pahnya masing-masing di desa. Surat edaran sudah ada, mereka harus siap ya mela­kukannya, supaya tidak lagi angkut sampah sampai me­nunggu PSEL selesai ter­bangun," katanya.

Kata Zakiyah, semua kades dapat menggunakan anggaran desa untuk pengelolaan sam­pah, serta penataan ling­kungan sekitarnya dan tempat yang strategis untuk me­ngelolanya.

Sampah-sampah itu jangan dibiarkan menumpuk terlalu lama, segera mungkin dipilah untuk di daur ulang agar men­­jadi produk yang bernilai eko­nomis.

"Anggaran desa tentunya bisa digunakan untuk penge­lolaan sampah, mereka harus sediakan tempatnya. Kalau sudah ada tempatnya, sampah langsung dipilah-pilah untuk diolah bisa menjadi kompos dan lainnya, yang tentunya bisa dijual agar bernilai eko­nomis," ujarnya.

Dikatakan Zakiyah, kebijakan tersebut dibuatnya dalam rang­ka penanganan sampah jangka pendek, sembari me­nunggu pembangunan tempat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) selesai terbangun.

Adapun progres PSEL ini, masih berkutat pada penye­­diaan lahan seluas lima hek­­tare yang diproyeksikan ber­­lokasi di antara Desa Luwuk, Keca­­­matan Gunungsari, dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak.

"Yang pasti, pakai sistem ruislag atau tukar guling de­ngan perusahaan sedang proses," ucapnya.

Zakiyah menargetkan, pe­nye­diaan lahan untuk PSEL ini ditargetkan selesai akhir tahun 2025 ini, agar di 2026 sudah bisa mulai pem­ba­ngunannya.

Untuk kebutuhan sampah yang dibutuhkan PSEL ini sekitar 1.200 ton perharinya, dan tentunya akan diakomodir agar terpenuhi supaya per­masalahan sampah di Kabu­­paten Serang tertangani.

"Target akhir tahun ini selesai ya pengadaan lahan untuk PSEL biar tahun depan selesai terbangun, jadi butuh waktu sekitar dua tahun ya sampai semuanya selesai. PSEL ini, butuh 1.200 ton sampah untuk pemenuhannya, insya Allah itu bisa terakomodir," tuturnya.

Kategori :