Pemkot Serang Revisi Perda PUK, Hiburan Malam Hanya Boleh di Hotel Berbintang

Senin 04-08-2025,20:49 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Andi Suhandi

“Kalau mereka tidak meng­ubah fungsi menjadi karaoke keluarga, maka akan dikenakan pasal pelarangan. Bisa di­bong­kar dan izin usahanya dicabut. Apalagi kalau mereka hanya menyewa ruko, maka izinnya akan langsung dihentikan,” tegas Wahyu.

Proses revisi Perda saat ini sedang dalam tahap pengusulan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nantinya akan dilakukan uji publik oleh DPRD Kota Serang sebelum disahkan menjadi regulasi resmi. (ald)

Kategori :