“Kalau mereka tidak mengubah fungsi menjadi karaoke keluarga, maka akan dikenakan pasal pelarangan. Bisa dibongkar dan izin usahanya dicabut. Apalagi kalau mereka hanya menyewa ruko, maka izinnya akan langsung dihentikan,” tegas Wahyu.
Proses revisi Perda saat ini sedang dalam tahap pengusulan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nantinya akan dilakukan uji publik oleh DPRD Kota Serang sebelum disahkan menjadi regulasi resmi. (ald)