TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Banyak bangunan yang berdiri di pinggir sungai. Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan penertiban bangunan yang berada di pinggir sungai.
Langkah awal, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk mengecek izin dan sertifikat tanah bangunan yang didirikan di bantaran sungai. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan penataan daerah aliran sungai (DAS) dalam upaya pencegahan banjir.
Andra mengaku cukup kesal saat melihat banyaknya bangunan megah dan perumahan yang dibangun di pinggir sungai, dan kerap membuang sampah ke sungai.
"Kemarin, saat saya melakukan kegiatan susur sungai, itu banyak sekali saya melihat bangunan-bangunan kokoh di bantaran sungai. Ada juga saya melihat tembok-tembok perumahan," katanya, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan, sampah dan limbah yang dibuang ke sungai mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan sungai. Padahal sungai yang ada di Banten memiliki sejarah panjang.
Maka dari itu ia meminta kepada BPN untuk memastikan berkas kepemilikan bangunan sesuai dengan aturan atau tidak. Sebab menurutnya bangunan di bantaran sungai tidak diperbolehkan.
"Nah, ini saya minta agar BPN, Pak Kanwil untuk cek izin dan sertifikatnya. Karena setahu saya bantaran sungai begitu tidak boleh didirikan bangunan," ujarnya.
Menurut Andra, pengecekan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya menertibkan bangunan liar yang selama ini dianggap menjadi sumber masalah utama adanya pendangkalan.
Sebab bila hal ini tidak diselesaikan sampai ke akarnya, maka ribuan upaya akan sia-sia dalam pencegahan banjir.
"Ya, saya minta untuk dicek, apakah ada izinnya, ada sertifikatnya. Kalau ada izin, siapa yang berikan izinnya, kalau ada sertifikat, dicek juga apakah sertifikatnya asli," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Banten ini secara tegas akan mengusulkan pembatalan sertifikat ataupun persuratan lain mengenai lahan yang berada di bantaran sungai apabila terbukti diperoleh secara tidak sah.
"Faktanya sungai-sungai kita itu menyempit. Banyak bangunan yang berdiri kokoh, gagah, angkuh di kiri kanan sungai yang saya tidak tahu izinnya dari mana. Dampaknya adalah banyak warga kita yang kebanjiran, kehilangan aset, kehilangan waktu, bahkan kehilangan harapan untuk sejahtera," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto menuturkan, memang tidak sedikit lahan atau bangunan liar yang dibangun di atas pinggiran sungai. Namun hal itu diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui kejelasan.
"Bangunan yang ada di situ apakah bersertifikat atau belum, itu perlu kita teliti dulu. Karena memang ada yang sudah bersertifikat, entah mungkin dia dari dahulunya punya lahan yang memang lokasinya di pinggir sungai. Namun, ada juga yang membangun saja (liar-red)," katanya.
Namun pihaknya juga akan memastikan keaslian sertifikat atas tanah yang di tempati.