Langgar GSB, Bangunan 7 Lantai Disegel

Kamis 24-07-2025,21:38 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Bangunan tu­juh lantai di Jalan KH Ha­syim Asyari, Kecamatan Ci­pon­doh, disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis, 24 Juli 2025. Penyegelan tersebut atas instruksi anggota DPRD Kota Tangerang saat melaku­kan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP ke lokasi bangunan milik PT Antar Mitra Sembada.

Berdasarkan pantauan, ba­ngu­nan tersebut melanggar aturan Garis Sepadan Bangu­nan (GSB). Terlebih pemilik bangunan membangun gardu listrik dan pos Satpam ber­ukur­an lebih kurang 15x5 me­ter persegi persis badan dipinggir drainase jalan.

Pada papan segel, proyek bangunan milik Roy Rahmat Lembong tersebut melanggar tiga  Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.  Dianataranya, Perda Nomor  8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Keter­tiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Kemudian, Perda Nomor 10vTahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Ge­dung. 

Anggota DPRD Kota Tange­rang, Kosasih meminta pihak kontraktor melakukan pengu­ku­r­an lebar GSB tersebut. Mu­lanya pihak kontraktor sem­pat mengabaikan permin­taan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Cipon­doh dan Pinang tersebut. ”Su­sah amat cuma diminta diukur, biar jelas berapa GEB nya kita biar tahu-sama tahu,” tegas Kosasih.

”Namun setelah dipaksa pi­hak kontraktor pun bersama jajaran anggota dewan dan Satpol PP akhirnya melakukan pengukuran lebar GSB terse­but. Pengukuran dimulai dari titik satu lajur jalan KH Hasyim Asyari.

”Bangunan ini telah melang­gar aturan, makanya kita minta segel. Kita minta bongkar ba­ngunan gardu listrik dan pos satpam dulu secepatnya,” tegas Kosasih.

Dia mengungkapkan, setelah memasuki gedung bangunan tersebut, di lantai 1 dan 2 dite­mukan ruang besar yang diperuntukan gudang farmasi. Hal ini juga sudah menyalahi aturan. Politisi dari Partai Gol­kar ini menjelaskan, bahwa di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran. Tidak diperbolehkan untuk pergudangan.

”Kawasan pergudangan di Cipondoh ini seperti kawasan Kavlir DPR, disini perun­tu­kannya untuk jasa dan perkan­toran saja. Jadi ini juga sudah menyalahi aturan,” katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang didapat dan berdasarkan site plan gambar bangunan, kata Kosasih, proyek bangunan yang sudah berdiri berlantai 7 tersebut diperuntukan per­kantoran dan gudang Farmasi. Hal ini telah menyalahi aturan tata ruang Kota Tangerang.

”Tadi kontraktornya bilang ba­ngunan ini untuk per­kan­toran dan gudang Farmasi. Izinnya hanya perkantoran. Tadi sudah saya katakan disini tidak boleh untuk pergu­da­ngan,” ujarnya.

Ketua Komisi I, Junadi me­nam­bahkan, pihak kontraktor telah menyepakati segera akan melakukan pembongkaran bangunan gardu listrik dan pos satpam. Terkait garis sem­padan bangunan, kata Junadi, setelah dilakukan pengukuran ulang, batasnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ber­laku. 

”Tadi untuk GSB sudah cu­kup diukur 27 meter batasnya kan 21 meter, jadi melebihi ketentuan,” kata Junadi, politisi dari Partai Gerindra.

Dia mendesak, untuk pem­bongkaran bangunan gardu listrik dan Pos Satpam harus dilakukan dalam pekan ini. Apabila melewati dua hari kedepan, pihaknya meminta Satpol PP melakukan pem­bongkaran.

”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegas­nya.

Kategori :

Terkait

Terpopuler