TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis, 24 Juli 2025. Penyegelan tersebut atas instruksi anggota DPRD Kota Tangerang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP ke lokasi bangunan milik PT Antar Mitra Sembada.
Berdasarkan pantauan, bangunan tersebut melanggar aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terlebih pemilik bangunan membangun gardu listrik dan pos Satpam berukuran lebih kurang 15x5 meter persegi persis badan dipinggir drainase jalan.
Pada papan segel, proyek bangunan milik Roy Rahmat Lembong tersebut melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Dianataranya, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Perda Nomor 10vTahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih meminta pihak kontraktor melakukan pengukuran lebar GSB tersebut. Mulanya pihak kontraktor sempat mengabaikan permintaan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Cipondoh dan Pinang tersebut. ”Susah amat cuma diminta diukur, biar jelas berapa GEB nya kita biar tahu-sama tahu,” tegas Kosasih.
”Namun setelah dipaksa pihak kontraktor pun bersama jajaran anggota dewan dan Satpol PP akhirnya melakukan pengukuran lebar GSB tersebut. Pengukuran dimulai dari titik satu lajur jalan KH Hasyim Asyari.
”Bangunan ini telah melanggar aturan, makanya kita minta segel. Kita minta bongkar bangunan gardu listrik dan pos satpam dulu secepatnya,” tegas Kosasih.
Dia mengungkapkan, setelah memasuki gedung bangunan tersebut, di lantai 1 dan 2 ditemukan ruang besar yang diperuntukan gudang farmasi. Hal ini juga sudah menyalahi aturan. Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran. Tidak diperbolehkan untuk pergudangan.
”Kawasan pergudangan di Cipondoh ini seperti kawasan Kavlir DPR, disini peruntukannya untuk jasa dan perkantoran saja. Jadi ini juga sudah menyalahi aturan,” katanya lagi.
Berdasarkan informasi yang didapat dan berdasarkan site plan gambar bangunan, kata Kosasih, proyek bangunan yang sudah berdiri berlantai 7 tersebut diperuntukan perkantoran dan gudang Farmasi. Hal ini telah menyalahi aturan tata ruang Kota Tangerang.
”Tadi kontraktornya bilang bangunan ini untuk perkantoran dan gudang Farmasi. Izinnya hanya perkantoran. Tadi sudah saya katakan disini tidak boleh untuk pergudangan,” ujarnya.
Ketua Komisi I, Junadi menambahkan, pihak kontraktor telah menyepakati segera akan melakukan pembongkaran bangunan gardu listrik dan pos satpam. Terkait garis sempadan bangunan, kata Junadi, setelah dilakukan pengukuran ulang, batasnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Tadi untuk GSB sudah cukup diukur 27 meter batasnya kan 21 meter, jadi melebihi ketentuan,” kata Junadi, politisi dari Partai Gerindra.
Dia mendesak, untuk pembongkaran bangunan gardu listrik dan Pos Satpam harus dilakukan dalam pekan ini. Apabila melewati dua hari kedepan, pihaknya meminta Satpol PP melakukan pembongkaran.
”Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegasnya.