Kepala seksi Penegakan Hukum, Satpol PP Kota Tangerang, Suyitno menegaskan, apabila pemilik bangunan dalam waktu 1x24 jam tidak melakukan pembongkaran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa pada bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di proyek bangunan tersebut.
”1x24 jam tidak dibongkar, kita yang bongkar,” singkatnya.(ziz)