Langgar GSB, Bangunan 7 Lantai Disegel

Kamis 24-07-2025,21:38 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

Kepala seksi Penegakan Hu­kum, Satpol PP Kota Tange­rang, Suyitno menegaskan, apabila pemilik bangunan dalam waktu 1x24 jam tidak melakukan pembongkaran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa pada bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di proyek bangu­nan tersebut. 

”1x24 jam tidak dibongkar, kita yang bongkar,” singkatnya.(ziz)

Kategori :

Terkait

Terpopuler