Pengawasan terhadap koperasi dilakukan secara berlapis. Wahyu menjelaskan bahwa secara de facto, pengawasan dilakukan oleh kepala kelurahan, namun Dinas Koperasi tetap bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan menyeluruh.
“Kami awasi semua aspek dari keanggotaan, pelaksanaan rapat anggota tahunan, pengelolaan dana simpan pinjam, hingga manajemen koperasi. Semua lini kami pantau agar koperasi berjalan dengan sehat dan transparan,” katanya.
Dengan seluruh langkah ini, Pemerintah Kota Serang optimistis koperasi-koperasi kelurahan akan menjadi tulang punggung baru dalam pembangunan ekonomi daerah. (ald)