TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terpengaruh oleh bahaya konten di media sosial atau medsos. Maka dari itu, masyarakat diharapkan kembali pada lembaga penyiaran untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, Haris H Witharja mengatakan, konten-konten terus membanjiri medsos bagaikan air bah tanpa filter. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh khususnya bagi anak-anak, yang perlu mendapatkan perlindungan dari bahaya konten. “Dalam situasi yang serba mudah mengakses media sosial kelompok anak-anak ini menjadi kelompok yang rentan sehingga perlindungan terhadap mereka sebagainya ditingkatkan melalui regulasi,” katanya, Kamis (24/7).
Menurutnya, perlindungan melalui review undang-undang penyiaran masih dibahas oleh DPR RI. Maka dari itu, KPID Banten mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan diri dan lingkungan untuk meningkatkan ketahanan diri terhadap pengaruh nilai, dan pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat yang datang dari media sosial.
Salah satunya kata Haris, dengan kembali kepada media penyiaran televisi dan radio untuk mencari sumber-sumber informasi yang benar dan baik, yang tentunya telah diawasi oleh KPID.
“Mengapa media penyiaran televisi dan radio lebih memiliki sumber-sumber informasi yang benar dan baik? Karena lembaga penyiaran diawasi oleh komisi penyiaran sementara media sosial tidak diawasi oleh siapa pun,” ujarnya.
KPID Banten terus melakukan penguatan literasi kepada masyarakat agar bisa terlindungi, dan bisa lebih punya opsi alternatif dan dorongan untuk memilih dan memilah konten serta bisa berpaling kepada media penyiaran.
“Media penyiaran sendiri oleh KPID Banten diperkuat kapasitas kualitas sumber daya manusianya agar bisa melahirkan isi siaran yang berkualitas dan memastikan perlindungan terhadap anak dan remaja,” terangnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi untuk mengawasi media sosial sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten-konten yang tidak seharusnya mereka konsumsi.
KPID Banten memandang revisi undang-undang penyiaran menjadi jalan penting untuk memastikan perlindungan kepada anak-anak terhadap serangan media-media yang berisi konten-konten yang tidak mendidik.
“Sehingga pengawasan, perlakuan yang sama antara media, penciptaan ekosistem bisnis yang sehat itu juga akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari konten-konten media yang tidak baik,” ungkapnya.
Tak hanya soal regulasi, penguatan pada institusi yang berkaitan dengan perlindungan kepada masyarakat, penguatan regulator, dan sebagainya juga perlu dilakukan. Anak-anak sebagai pondasi masa depan bangsa perlu dilindungi agar kelak jadi generasi penerus yang bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Anak-anak saat ini sedang menghadapi tantangan berat dengan banjirnya konten-konten media sosial yang tidak seluruhnya bisa memberi dampak baik kepada generasi anak-anak kita,” paparnya. (mam)