Tanah Diserobot, Warga Ngadu ke Dewan

Kamis 17-07-2025,21:22 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang menerima aduan warga Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kita Tange­rang, terkait penyerobotan ke­pemilikan sebidang tanah dengan luas satu hektar. Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh PT Tangerang Matra Real Estate.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Iing Solihin mengatakan, sebidang tanah dengan luas satu hektar milik kliennya dikuasai pihak pengembang yaitu PT Tange­rang Matra Real Estate. 

”Klien kami ini sedang men­cari solusi, makanya minta di­­fasilitasi dewan, karwna ti­ba-tiba koq tanahnya atas nama PT Tangerang Matra,” ungkap Iing dalam Rapat Dengar Pen­dapat (RDP) bersama Jajaran Komisi I, di ruang Badan Mu­syawarah (Bamus), Kamis (17/7).

Dia menyebut, berdasarkan informasi, bidang tanah terse­but juga pernah dikuasasi be­berapa pengembang lainnya diantaranya Modernland dan Alam Sutera. Oleh karenanya, pihaknya mengadukan ihwal tersebut kepada DPRD untuk memediasi permasalahan ter­sebut.

”Saya informasinya belum detail, tapi tanah ini koq tiba-tiba ada di Modernland, Alam Sutera dan Tangerang Matra, saya juga belum tahu persis,” ujarnya.

Perwakilan ahli Waris, Udin Sahrudin mengatakan, tanah milik orangtuanya tersebut saat ini dikuasai PT Tangerang Matra Real Estate. Dia menga­kui, kala itu pada 1984, salah satu keluarganya pernah men­jualnya ke seseorang bernama Mahdi, namun baru dibayar sebatas uang muka. Sedangkan keluarga lainnya termasuk dia tidak mengetahuinya. ”Ini juga dibenarkan keluarga Haji Mah­di, kita juga mendapat duku­ngan dari keluarga H Mahdi, dan kami 17 orang ahli waris minta di mediasi oleh DPRD,” kata Udin.

Rapat dengar pendapat ter­sebut tidak menemukan titik temu lantaran dari pihak pe­ngembang tidak hadir. Komisi I akan mengagendakan kem­bali dan dapat dipastikan pi­hak pengembang, Camat Pinang dan Lurah Kunciran Jaya meluangkan hadir.

Ketua Komisi I, Junadi me­nga­takan, pihaknya berupaya meme­diasi warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pi­nang terkait permasalan sebi­dang tanah de­ngan luas satu hektar. 

Pasalnya, tanah tersebut saat ini dikuasasi PT Tangerang  Matra Real Estate. Namun, rapat ini ditunda lantaran dari pihak pengembang dan apa­ratur setempat tidak hadir. ”Kalau dari pihak BPN hadir, tapi pihak pengembang tidak hadir, jadi rapat ini kita tunda, lain waktu kita agendakan kembali,” kata Junadi sing­katnya. (ziz)

Kategori :