Pasalnya, sesuai aturan 1 tahun setelah dilantik mereka nanti akan menerima gaji pokok sesuai aturan dan sekarang mereka masih menerima insentif atau honorarium sebagai honorer kemarin.
”Demikian dengan TPP juga nanti tahun depan atau 1 ta hun setelah dilantik,” ujarnya. (bud)