BJB FEBRUARI 2026

Pembangunan Underpass Bitung Rugikan Miliaran, Warga Terdampak Bisa Ajukan Class Action

Pembangunan Underpass Bitung Rugikan Miliaran, Warga Terdampak Bisa Ajukan Class Action

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Muljadi menilai pembangunan Underpass Bitung di Kabupaten Tangerang menimbulkan kerugian ekonomi publik yang sangat besar.--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pembangunan Underpass Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dinilai menimbulkan kerugian ekonomi publik yang sangat besar. Diperkirakan kerugian masyarakat selama masa proyek dapat mencapai ratusan miliar akibat kemacetan, penurunan omzet UMKM, hingga meningkatnya biaya operasional kendaraan.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Muljadi mengatakan, perhitungan sederhana dari tiga indikator utama yakni biaya bahan bakar, kehilangan waktu, dan biaya pemeliharaan kendaraan menyebabkan dampak ekonomi yang signifikan. 

Ia menjelaskan, jika satu kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp20 ribu per hari dan jumlah kendaraan yang terdampak mencapai 5.000 unit, maka kerugian publik bisa mencapai Rp100 juta setiap hari.

“Kalau dikalikan masa proyek sekitar 16 bulan atau 480 hari, kerugian publik bisa mencapai Rp48 miliar. Itu baru dari kendaraan logistik atau truk saja, belum kendaraan lainnya,” ujar Muljadi, Selasa (21/4).

Kerugian tersebut, kata dia, belum termasuk dampak terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi proyek. Banyak UMKM mengalami penurunan omzet drastis akibat akses jalan yang tertutup dan kemacetan parah.

“Jika ada sekitar 100 UMKM dengan rata-rata omzet Rp1 juta per hari dan terjadi penurunan hingga 50 persen, maka kerugian mencapai Rp50 juta per hari. Jika dikalikan masa proyek, angkanya sangat besar,” jelasnya.

Muljadi menilai, kondisi ini merupakan biaya sosial yang sering kali diabaikan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya perlu melihat pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga dampak mikro terhadap masyarakat. Menurutnya, kerugian ekonomi akibat proyek pembangunan yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Pengeluaran tambahan untuk bahan bakar dan waktu yang terbuang menyebabkan masyarakat kehilangan potensi pendapatan atau opportunity cost.

“Ketika daya beli turun, ekonomi ikut lesu. UMKM menjadi korban pertama karena akses terganggu dan masyarakat enggan melintas di kawasan tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Muljadi juga mengingatkan bahwa kemacetan di kawasan Bitung tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berpotensi memengaruhi distribusi barang skala nasional. Pasalnya, wilayah Banten dikenal sebagai kawasan industri besar yang melayani kebutuhan nasional hingga internasional.

“Kemacetan berkepanjangan akan meningkatkan biaya logistik. Kalau biaya operasional naik, harga barang pasti ikut naik. Akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya,” ucapnya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi manajemen proyek dan memastikan target penyelesaian tepat waktu. Selain itu, Muljadi juga mengusulkan adanya jaring pengaman sosial bagi UMKM yang terdampak langsung.

“Jangan sampai proyek yang tujuannya menyejahterakan masyarakat, justru dalam prosesnya malah memiskinkan masyarakat secara perlahan. Pemerintah harus lebih tegas dan memastikan proyek berjalan sesuai target,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum sekaligus Advokat LBH Polem, Zulfa Amrue Kana, menilai masyarakat yang terdampak proyek pembangunan underpass Bitung memiliki peluang untuk mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah.

Menurut Zulfa, secara hukum, gugatan class action dimungkinkan apabila ada kelompok masyarakat yang mengalami kerugian akibat kebijakan atau keputusan pemerintah. Dalam konteks pembangunan underpass Bitung, ia melihat adanya potensi kerugian yang dapat menjadi dasar gugatan.

Sumber: