TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Komisi lV DPRD Lebak Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi kinerja BPK yang telah mengaudit dengan profesional terhadap Dinas PUPR Lebak. Dimana BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp8, 3 miliar, terhadap pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
"Tentu temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR sebagai OPD yang bersangkutan, walaupun dalam tekhnisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan," kata Ugi, kepada wartawan melalui pesan singkat (whatsapp), Selasa (1/7/2025).
Menurut Ugi, kenapa Dinas PUPR harus bertanggungjawab, karena pengawasan pada semua kontrak proyek ada pada Dinas PUPR.
"Jika pengawasan dilakukan secara optimal sejak dini dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana, saya yakin temuan BPK ini tidak akan ada," ujarnya.
Adanya temuan ini, pihaknya sangat disayangkan, karena masyarakat selaku penerima manfaat menjadi korban dengan suguhan kualitas pembangunan yang tidak sesuai mutu.
"Jika mutu pembangunan sudah tidak sesuai spesifikasi, apapun bentuk pembangunannya tidak akan sesuai harapan dan mudah rusak," tuturnya.
Lanjutnya, ini harus jadi catatan dan bahan evaluasi kinerja Dinas PUPR agar mengedepankan kualitas yang baik.
"Saya setuju jika kinerja Dinas PUPR dievaluasi, guna kemajuan Lebak yang lebih bermutu bukan hanya dari pekerjaan, juga sumber daya manusianya," papar politisi Nasdem.
Untuk diketahui, dalam LHP BPK tahun 2024, BPK merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar :
a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta Belanja Hibah Jalan Desa,
b. Memerintahkan PPK dan PPTK terkait lebih cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan: dan
c. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Jalan dan Belanja Hibah Jalan Desa sebesar Rp8.399.719.245,34 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.(*)