TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam kegiatan Perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak, yang digelar di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu temuan dan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
BPK menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada sub kegiatan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah. Sub Kegiatan tersebut di antaranya untuk pelaksanaan workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
"Workshop tersebut dilaksanakan di Kampung Sampireun Kabupaten Garut. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja menunjukkan hal-hal sebagai berikut," kata BPK dalam laporannya yang dikutip, Minggu (21/6/2025).
Pertama, kata BPK, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya. Peserta workshop menggunakan transportasi berupa dua bus ukuran medium untuk pulang pergi ke tempat acara di Kabupaten Garut. Biaya transportasi tersebut telah dibayarkan 100 persen.
Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut dengan harga Rp510.000 adalah untuk tiga hari dengan harga satuan Rp170.000. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan bahwa, selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.
"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," tulis BPK.
Selanjutnya, yakni terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau 3 pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000, sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000,00 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.
Paket meeting tersebut telah dibayar 100 persen. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan tersebut hanya untuk selama tiga hari yaitu dari tangga 11 sampai 13 Desember 2024. Berdasarkan wawancara kepada PPTK diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat 1 pax paket fullboard yang tidak digunakan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat tugas menunjukkan bahwa 70 peserta berasal dari internal Inspektorat Daerah, dan tidak melibatkan peserta dari luar Inspektorat Daerah maupun masyarakat. Berdasarkan wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah, sehingga tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor. Sementara itu upaya konfirmasi wartawan ke Inspektorat Lebak belum juga direspons. Nomor seluler inspektur Inspektorat Lebak, Rusito dalam keadaan tidak aktif.