TANGERANGEKSPRES.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, masih banyak warga Banten yang belum terlayani dalam program relaksasi atau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat yang meminta agar program relaksasi PKB ini diperpanjang.
"Banyak masukan kepada saya terutama dari tokoh masyarakat, dari masyarakat sendiri yang sampai hari ini belum terlayani karena saking penuhnya di setiap Samsat," ungkap Andra Soni.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan melakukan perpanjangan penghapusan denda dan pajak tertunggak tahun-tahun sebelumnya dalam program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025. "Insya Allah, sebagai seorang muslim kita harus mengatakan Insya Allah," ujarnya.
Dia menyebut, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang taat pajak dalam bentuk penghargaan pada sebuah program kegiatan yang tengah direncanakan dalam waktu dekat ini.
"Kita berencana akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak berupa program, nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang menghapus denda dan pajak tertunggak dilaksanakan mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini disambut antusias warga Banten. Hanya saja program ini diberlakukan selama 80 hari atau kurang dari tiga bulan.
Sebelumnya, Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) pada program pemutihan pajak kendaraan meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 10 Mei 2025 telah mencapai Rp765,48 miliar atau 36,22 persen dari target.
"Realisasi program pemutihan PKB sampai dengan 10 Mei 2025 yakni mencapai Rp765,48 miliar atau 36,22 persen dari target Rp2,11 triliun," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari.(*)