Sebab, bidang tanah jalan tersebut telah dikuasai pihak kurator bahkan telah dilakukan pemecahan dari sertifikat induk.
"RDP kemarin kan pihak kurator menyebut bidang jalan dari KH Hasyim Asyari menuju Kali Sipon sudah ada, makanya kita minta dalam waktu seminggu segera dilakukan serah terima," kata Arief.
"Nah, ini saya belum ada konfirmasi nih, ini kan sudah seminggu, coba saya tanyakan ke Komisi I apakah sudah ada konfirmasi atau belum," sambungnya.
Selain itu, pihak Kurator bersama BPN Kota Tangerang juga diminta melakukan identifikasi letak bidang Jalan Boulevard Raya, apabila terdapat dalam sertifikat induk yang dikuasasi pihak kurator segera dilakukan pemecahan dan diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang.
"Kita juga meminta kurator sama BPN ini bekerja mengindentifikasi keberadaan bidang Jalan Boulevard Raya itu, kalau sudah teridentifikasi ada di sertifikat induk yang dipegang kurator segera dipecah dan kemudian diserahterimakan ke pemkot. Saya sendiri sebagai warga Taman Royal mengeluhkan jalan itu, maka itu harus dilakukan serahterima dulu ke pemkot agar segera dianggarkan untuk dilakukan perbaikan," paparnya.
Diketahui, hasil dari RDP tersebut disepakati bahwa, prasarana, sarana dan utilitas di wilayah Taman Royal yang menjadi prioritas yaitu Jalan Boulevard Raya, yaitu dari arah Kali Sipon menuju Jalan Benteng Betawi agar pihak kurator segera melakukan serahterima kepada Pemkot Tangerang.
Dia berharap, hasil kesepakatan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat ini. Sehingga Pemkot Tangerang dapat menganggarkan untuk perbaikan jalan di kawasan Taman Royal. (ziz)