Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 26 Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

Jumat 09-05-2025,14:50 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya. (*).

 

 

 

 

 

Kategori :