TANGERANGEKSPRES.ID - Hari pertama pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terlihat ribuan kendaraan mengantre sejak pagi hari, bahkan sebelum loket pelayanan dibuka, Kamis (10/4/2025).
Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.
“Saya datang jam 8 pagi, tapi antreannya sudah sangat panjang, karena banyak yang datang sejak jam 06.00 pagi,” kata Wawan, warga Kecamatan Rangkasbitung yang mengaku menunggak pajak motor tiga tahun.
Menurut Wawan, penghapusan program denda pajak kendaraan menunggak ini sangat membantu dan bermanfaat bagi yang memiliki kendaraan dengan pendapatan yang pas-pasan.
"Sebagai warga, program pemutihan denda pajak kendaraan itu bagus. Program ini sangat membantu masyarakat, apalagi buat yang ekonominya pas-pasan seperti saya," ujarnya.
Dengan adanya pemutihan ini, kata Wawan, membuat dia lebih semangat untuk bayar pajak, karena bebannya lebih ringan.
"Kalau bisa sih, program seperti ini diadakan lagi secara berkala, jangan cuma pas momen tertentu saja," paparnya.
Kapala UPTD Samsat Rangkasbitung, Endad Harianto mengaku, program penghapusan denda ini akan berlangsung selama dua bulan ke depan, terhitung sejak 10 April hingga Juni 2025. Selain penghapusan denda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan jemput bola melalui samsat keliling dan gerai pelayanan di beberapa titik strategis di wilayah Lebak.